Penumpang dan ABK Trigas Terpaksa Golput

id Penumpang, dan ABK, Trigas, Terpaksa, Golput, radja

Anambas (Antara Kepri) - Sekitar 50 orang penumpang dan awak kapal KM. Terigas terpaksa harus kecewa, sebab tidak satupun dari mereka bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan pada Rabu (09/07).
 
Menurut Pihan yang ditemui di Tarempa, salah seorang perwakilan pedagang dari KM. Terigas, dirinya sudah mencoba mencari informasi mengenai prosedur memilih ke beberapa pihak. Namun hasil yang didapatnya mengecewakan, karena dia dan teman-temannya tidak diperkenankan mencoblos tanpa membawa form A5.
 
"Tadi sempat di pimpong. Pertama saya ke TPS yang ada di pelabuhan, mereka suruh ke kantor Lurah. Saya tanya TPS yang ada di sini, mereka bilang ke KPU. Tapi ternyata dari KPU jawaban harus punya A5 baru bisa nyoblos," ungkap Pihan kecewa saat ditemui di depan Gedung BPMS, Tarempa.
 
Padahal menurut Pihan, animo penumpang dan ABK KM. Terigas, yang setidaknya berjumlah 50 orang, cukup tinggi. Mereka ingin menyalurkan suara mereka, kendati tidak satupun dari mereka memiliki form A5, sebagai bukti pindah memilih dari tempat asal mereka.
 
Menurut Pihan, mereka tidak sempat mendapatkan form A5 dari TPS mereka terdaftar. Pasalnya, mereka harus segera berlayar untuk mencari nafkah dengan berdagang dari pulau ke pulau. Diketahui, para pedagang dan ABK ini sudah 6 hari berlayar dari tempat asalnya di Kalimantan Barat.
 
"Kami ngurus A5, Cuma gak sempat ngambil karena keburu berlayar untuk dagang. Ini saja sudah 6 hari kami berlayar dan akhirnya sampai di Anambas ini. Kalau memang  diizinkan, kami ingin sekali menyalurkan suara  disini, cuma kami harus terima kenyataan karena ternyata tidak bisa," pungkasnya lagi.
 
Dikatakan Pihan, para pedagang  dan ABK cukup kecewa, karena mereka sadar bahwa suara mereka sangat menentukan nasib bangsa ini 5 tahun mendatang. "Satu suara saja sangat menentukan, apalagi ini kita ada 50 orang, pasti suaranya sangat menentukan. Makanya kita sangat kecewa, karena ternyata tidak bisa menyalurkan hak pilih kita," katanya .
 
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh Antara lewat telepon genggam, Ketua KPU Anambas, Syukrillah mengatakan pihaknya tidak bisa mengakomodir untuk menyalurkan suara para pedagang dan ABK dari Kapal KM. Terigas.

"Maaf pak, kami tidak dapat mengakomodirnya," demikian ucap Syukrillah lewat pesan singkat.
 
Dirinya menjelaskan bahwa setiap warga luar Anambas yang mau memilih di Kabupaten maritim ini wajib mengurus Form A5 di daerah asalnya. Form A5 yang dimaksud juga harus dilaporkan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Pilpres.
 
"Berdasarkan aturan yang berlaku, warga dari luar daerah yang mau menggunakan hak pilihnya, harus menggunakan formulir A5. Dan A5 harus diurus atau dilaporkan paling lambat 3 hari sebelumnya. Demikian pak," jelasnya melalui pesan singkat.
 
Kapal Perintis KM. Terigas diketahui berlabuh di pelabuhan Pelni Tarempa, tepat pada saat pelaksanaan Pilpres 9 Juli, setelah sebelumnya melakukan pelayaran selama 6 hari dari Kalimantan Barat. Kapal ini diketahui berisi 50 orang dengan usia memilih, yang terdiri dari pedagang dan ABK. (Anambas)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE