ABK Papua Fisheri Dititipkan di Rudenim Tanjungpinang

id ABK, papua,Fisheri,anambas,vietnam,rumah,detensi,imigrasi,Rudenim,tanjungpinang,tarempa

Anambas (Antara Kepri)- Sebanyak 57 anak buah kapal (ABK) KM Papua Fisheri yang berkewarganegaraan Vietnam dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, Senin (1/9) sebelum dideportasi ke negara asalnya.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa bekerja sama dengan Kantor Imigrasi kelas III Tarempa mengirimkan 57 orang ex-ABK KM Papua Fisheri menyusul telah jatuhnya vonis bersalah terhadap 4 nakhoda KM Papua Fisheri oleh Pengadilan Negeri Ranai.

“Proses hukum yang menjerat kapten mereka sudah selesai, sehingga seluruh ABK ini akan dipulangkan ke negaranya masing-masing. Untuk tahap pertama, kita pindahkan dulu mereka ke Rudenim Tanjung Pinang,” kata Pasops Lanal Tarempa, Lettu Murwoko kepada sejumlah wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, seluruh ex-ABK Papua Fisheri tersebut telah berada di Tarempa selama 8 bulan terakhir. Dan selama itu pula mereka diketahui berperilaku baik dan tidak pernah berbuat masalah. “Selama 8 bulan disini mereka baik-baik saja, tidak ada masalah sama sekali,” terangnya

Para awak kapal Papua Fisheri diberangkatkan dari Tarempa menuju Tanjungpinang menggunakan KM. Bukit Raya. Seluruhnya ditempatkan di dek khusus agar tidak berbaur dengan penumpang lainnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pelni, dalam hal ini Syahbandar menyediakan dek 2 khusus untuk membawa mereka ke Tanjungpinang. Mereka memang sengaja kita pisahkan dengan penumpang lain,” jelas Staf Wasdakim Kantor Imigrasi kelas III Tarempa, Rico Chirana.

Setibanya di Pelabuhan Pelni Kijang, seluruh awak kapal tersebut dijemput oleh petugas Rudenim Tanjungpinang dengan menggunakan bus. Seluruh rangkaian pengiriman dari Tarempa hingga tiba di Rudenim Tanjungpinang dilakukan dengan mendapat pengawalan ketat.

“Mulai dari Tarempa, di kapal sampai di Kijang dikawal ketat. Nanti, setibanya di Kijang juga akan dijemput oleh petugas Rudenim.  Itu juga akan dilakukan dengan pengawalan yang ketat,” jelas Rico lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar menyebutkan pemindahan warga negara Vietnam tersebut bersamaan dengan pengiriman 4 Kapten Kapal KM. Papua Fishheri untuk menjalani hukuman mereka di Tanjungpinang.

“Kebetulan kapten-kapten Papua Fisheri juga ada dalam kapal itu. Mereka dikirim dari Natuna untuk menjalani tahanan di Lapas Tanjungpinang. Jadi, ABK-nya masuk Rudenim, Kaptennya masuk Lapas,” ungkap Erwin.

Dia menambahkan, 4 kapten kapal Papua Fisheri tersebut dikenai hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Jika mereka tidak mampu membayar denda, maka kapten kapal akan menjalani masa kurungan selama 6 bulan.

“Mereka ini kan tertangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Menurut aturan yang berlaku, mereka hanya bisa dikenakan denda, bukan hukuman kurungan. Tapi kalau mereka tidak bisa membayar denda, harus diganti dengan hukuman kurungan. Khusus yang 4 orang kapten kapal ini sudah dikenakan hukuman denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE