Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan SL alias KT yang merupakan pengusaha di Batam sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi "online" HH Club yang digrebek Mabes Polri pada 21 Agustus 2014 tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk SL alias KT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu.
Meski ditetapkan sebagai DPO, kata dia, namun pengusaha yang memiliki sejumlah usaha di Batam tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan keterangan puluhan saksi yang sudah diperiksa, memang mengarah pada pengusaha tersebut. Dia disebut terlibat dalam kasus judi 'online' jenis bola pimpong yang digrebek. Namun statusnya masih saksi," kata dia.
Cahyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan status pengusaha tersebut akan bisa meningkat menjadi tersangka mengikuti enam orang lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.
"Kami akan dalami termasuk terus berupaya mencari dan memintai keterangan SL alias KT sebagai upaya mengungkap jaringan judi yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan tersebut," kata Cahyono.
Ia mengatakan, hingga kini jumlah tersangka kasus judi beromset sekitar Rp2 miliar perbulan tersebut masih enam orang, terdiri dari manajer, sejumlah karyawan dan pemain.
Sebelumnya, Kamis 21 Agustus 2014, Tim Mabes Polri menggerebek HH Club Diskotik Planet 3, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam. Cara permainan judi pada lokasi tersebut menggunakan website www.fireball.tw.
Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotek tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215.
Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Polisi ungkap motif kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:16 Wib
Komentar