Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri telah menangkap dan menetapkan N sebagai tersangka pada yang diduga penyandang dana gudang BBM ilegal di Tembesi Batam yang memicu bentrok antara oknum TNI Yonif 134 dan Brimob Polda Kepri saat penggrebekan, 21 September 2014.
"N sudah ditetapkan tersangka bersama empat tersangka sipil lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Syahardiantono di Batam.
Untuk keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut, kata Syahar, tidak ditangani oleh Polda Kepri.
"Kami menangani apa yang menjadi wewenang kami saja. Yang bukan tugas kami tentu penanganannya bukan pada kami," kata dia.
Ia mengatakan, N merupakan komisaris PT BAS yang berdisi sejak 2011. Perusahaan tersebut memiliki izin agen penyalur BBM nonsubsidi dari niaga umum PT PIS.
"Namun dia juga memanfaatkan hal tersebut untuk mendirikan gudang solar bersubsidi ilegal yang selanjutnya juga dijual ke industri," kata Syahar.
Syahar mengatakan, N membeli solar bersubsidi dari gudang ilegal tersebut seharga Rp8.200 per liter untuk dijual ke industri Rp9.200 per liter.
Dua kali dalam seminggu ia mengambil BBM dari gudang tersebut dengan dua mobil tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapsitas masing-masing 10.000 liter.
"Transaksi antara N dengan H selaku pengelola gudang ilegal tersebut sudah melebihi Rp1 miliar," kata dia.
Selain menetapkan lima tersangka masing-masing N, HS (pengelola gudang), A (pelansir), BIS dan AAP (karyawan gudang), Polda Kepri juga mengamankan tujuh drum berisi solar, 18 tangki tandon, 2 pompa minyak besar, 1 mesin genset, 2 tangki besi, bukti transaksi, dokumen perusahaan, 9 handpone, 1 mobil pelansir, 2 mobil tangki, dan 1 sepeda motor.
"Semua sudah diamankan di Polda Kepri bersama barang bukti penggrebekan gudang dan pelansir lainnya," kata Syahar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Polisi ungkap motif kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:16 Wib
Komentar