Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menganalisis pemberian bantuan berupa renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di atas lahan yang tidak memiliki surat kepemilikan tanah.
"Saya instruksikan Asisten Pemerintahan Reni Yusneli untuk menganalisis apakah bisa pemerintah membuat peraturan gubernur untuk merenovasi RTLH yang dibangun di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat," kata Gubernur Kepri HM Sani di Tanjungpinang, Jumat.
Sani menambahkan rumah yang dibangun warga yang kebanyakan bekerja sebagai nelayan di pesisir atau tepi pantai tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, program renovasi RTLH tidak dapat dilaksanakan di rumah yang dibangun di atas lahan yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan.
Namun gubernur memiliki keinginan yang kuat untuk memperbaiki RTLH tersebut, terutama yang tampak di pelabuhan.
"Saya memiliki mimpi jika melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau, saya melihat rumah warga yang selama perjalanan hingga di pelabuhan dengan wajah baru, tidak seperti sekarang. Saya ingin rumah-rumah itu diperbaiki hingga bagus, dan layak dihuni warga," kata gubernur.
Dia mengemukakan seandainya laut yang dilalui kapal atau feri seperti jalan tol, maka di kiri dan kanan jalan tol itu tampak rumah-rumah bagus. Seperti di Jakarta, tampak di kiri dan kanan jalan tol pemandangan yang asri dan bangunan yang bagus.
"Saya berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan permasalahan ini sehingga regulasi RTLH dapat membantu masyarakat yang tinggal di pesisir," tuturnya.
Sani mengungkapkan Pemerintah Kepri sejak program rehabilitasi RTLH dilaksanakan telah memperbaiki sebanyak 17.200 unit rumah. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah RTLH yang akan direhabilitasi secara bertahap lebih dari 30.000 unit rumah.
"Program ini setiap tahun berjalan dengan baik. Hasilnya angka kemiskinan dapat ditekan," ujarnya.
Asisten Pemerintahan Kepri Reni Yusneli mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kepri menginginkan seluruh RTLH mendapat sentuhan program rehabilitasi rumah. Namun pelaksanaan program itu harus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menganalisisnya, apakah ada celah untuk membantu merehabilitasi rumah warga pesisir yang tidak memiliki surat tanah," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
Komentar