Bintan (Antara Kepri) - Terkait larangan mengkonsumsi apel impor asal Amerika merk Granny Smith dan Gala dari Kemendag RI, Dinas Kesehatan Kepri masih menunggu arahan BPOM Pusat.
"Setakat ini masih dalam tahap koordinasi BPOM, dalam waktu dekat akan segera kita tindak," kata Kadiskes Kepri, Tjetjep Yudiana, Rabu.
Menurutnya, untuk implementasi penindakan ke daerah, pihaknya harus mendapat kepastian dari Pusat.
"Kita pun belum memperoleh informasi mengenai efek mengkonsumsi apel tersebut terhadap kesehatan konsumen," ucapnya.
Menjawab informasi yang diperoleh Antara dari beberapa pedagang buah di Tanjungpinang tentang keberadaan apel hijau merk Granny Smith yang dijual seharga Rp 4.250 perbiji, ditegaskan Tjetjep, bahwa pihaknya akan menarik
peredaran apel tersebut jika menimbulkan efek berbahaya.
"Seandainya menimbulkan efek berbahaya, tentu pihaknya bertindak tegas untuk menarik buah impor Amerika tersebut, sementara sepanjang tidak membahayakan, konsumen tidak perlu khawatir," tegasnya.
Ia megatakan, dalam konteks kesejahteraan masyarakat secara luas, penarikan maupun larangan dijualnya produk tersebut berhubungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau petani buah lokal. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
DPRD Kepri sebut rekomendasi BPK harus tuntas 60 hari
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Komentar