Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Nasional Demokrat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan urgensi memindahkan Kepala SMP dan SMA di daerah tersebut pada pekan lalu.
"Apa urgensinya memindahkan Kepala SMP dan SMA sekarang? Saya sudah pertanyaan itu ke Dinas Pendidikan Bintan, tetapi mereka tidak dapat menjawab," kata Wakil Ketua Partai Nasdem Bintan Helmi, yang juga anggota Komisi III DPRD Bintan di Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengemukakan mutasi itu perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28/2010. Dalam ketentuan itu, guru ataupun kepala sekolah baru dapat dipindahkan setelah minimal dua tahun mengabdi di sekolah bersangkutan.
"Ada beberapa kepala sekolah yang belum setahun dipindahkan ke sekolah lain. Peraturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya mutasi dilakukan secara terencana, bukan tiba-tiba sehingga menimbulkan polemik seperti yang terjadi sekarang.
Mutasi kepala sekolah juga seharusnya dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, bukan karena kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan tujuan pendidikan.
Menurut dia, memindahkan kepala sekolah itu akan berdampak pada dunia pendidikan. Sebab kepala sekolah membutuhkan waktu yang cukup lama untuk beradaptasi di tempat yang baru.
"Beberapa bulan lagi akan dilaksanakan Ujian Nasional. Bagaimana dengan nasib peserta ujian kalau kepala sekolahnya diganti," ujarnya.
Helmi juga mempertanyakan kepentingan dibalik mutasi kepala sekolah tersebut. Jika untuk kepentingan memajukan dunia pendidikan, semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya mempertanyakan, apakah ini untuk kepentingan pendidikan atau politik menjelang pilkada. Jika untuk kepentingan politik, siap-siaplah pendidikan di Bintan hancur," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sugeng Widodo mengemukakan mutasi Kepala SMP dan SMA di Kabupaten Bintan tidak prosedural, karena tidak melalui tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Mutasi merupakan hal yang wajar, tetapi harus dilakukan melalui tahapan. Yang terjadi sekarang menimbulkan keterkejutan kepala sekolah," ujarnya.
Sugeng mengemukakan mutasi yang terjadi pada 17 Februari 2015 dilaksanakan secara tiba-tiba oleh Pemerintah Bintan. Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang mendapat informasi dua jam sebelum mereka dimutasi.
Seharusnya mutasi melalui penilaian kinerja secara transparan. Setiap kepala sekolah diawasi dan dinilai oleh Dewan Pendidikan, bukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Kinerja kepala sekolah itu dilaporkan setiap tahun. Jika terdapat kesalahan, tidak mampu mengembangkan sekolah, maka dilakukan pembinaan.
Sementara sejumlah kepala sekolah yang dimutasi merasa tidak pernah mendapat rapor yang berisi penilaian terhadap kinerja mereka. Oleh sebab itu mereka mempertanyakan dasar dilakukan mutasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28/2015 Bab VIII Pasal 13, kepala sekolah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu sekolah atau madrasah sekurang-kurangnya dua tahun.
Sementara sejumlah kepala sekolah dimutasi sebelum menjalani masa tugas dua tahun.
"Ada yang baru beberapa bulan menjabat sudah dipindahkan ke sekolah lain," ujar mantan Kepala SMKN 2 Bintan itu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polres Bintan pastikan kasus pemalsuan surat tanah berlanjut
Minggu, 5 Mei 2024 19:38 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Gumpalan asap putih kelabu membumbung tinggi dari kawah Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 8:17 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Sekda Jawa Barat minta kepala perangkat daerah turun lapangan terkait Gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 12:25 Wib
Komentar