Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah mendesak penegak hukum memeriksa kontrak antara PT PLN (Persero) dengan Capital Turbin Indonesia (CTI) dalam pengelolaan pembangkit listrik di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Kami curiga mesin-mesin pembangkit listrik itu sudah tua sehingga wajar sering rusak. Bila mesin rusak, listrik otomatis padam, seharusnya CTI dikenakan denda," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.
Iskandarsyah mendesak pihak kepolisian ataupun kejaksaan memeriksa kontrak kerja sama antara PT PLN dengan CTI karena terjadi pemadaman listrik hingga hari ini akibat kerusakan mesin pembangkit listrik di Galang Batang.
Akibat pemadaman listrik secara bergiliran selama sekitar 1-3 jam yang terjadi lebih dari satu bulan itu menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
"Tetapi orang lupa kalau ada kontrak kerja antara PT PLN dengan CTI. Bagaimana aturan mainnya, berapa nilai denda dan bagaimana sistem pengelolaannya, itu perlu diselidiki," ujarnya.
Dia mengemukakan denda akan mendorong perusahaan swasta itu bekerja secara optimal. Sebab semakin sering mesin rusak, semakin besar nilai denda yang dibebankan kepada CTI.
"Logikanya seperti itu. Kalau kerja sama itu hanya merugikan negara, buat apa dilanjutkan," katanya.
Dia mengemukakan pemadaman listrik di Tanjungpinang menyebabkan seluruh aktivitas masyarakat terganggu. PLN seharusnya membangun mesin pembangkit listrik berkapasitas besar.
"Yang terjadi selama ini, kapasitas listrik lebih kecil dari beban puncak," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Soal ekspor listrik, Kadin: Singapura bergantung pada ekosistem Indonesia
Sabtu, 4 Mei 2024 6:39 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
Komentar