Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) akan menyurati kembali Dinas Kependudukan setempat untuk mendapatkan data kependudukan.
"Kami akan menyurati kembali Dinas Kependudukan Kepri setelah Peraturan KPU RI disahkan. Saat ini, regulasi terkait data kependudukan masih dibahas," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Tanjungpinang, Rabu.
Dia menjelaskan dari data penduduk Kepri itu dapat ditetapkan syarat dukungan untuk figur-figur yang ingin mencalonkan diri ke pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri melalui jalur independen.
Untuk Kepri, lanjutnya calon independen harus mengantongi dukungan 10 persen dari total penduduk.
"Tanpa data kependudukan itu, kami tidak dapat menetapkan syarat dukungan untuk calon independen," katanya.
Said mengemukakan data kependudukan saat ini belum terlambat diserahkan lantaran Peraturan KPU belum disahkan. Apalagi tahapan pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri belum ditetapkan.
"Penetapan tahapan pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri belum dilakukan lantaran belum ada payung hukum," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kepri Marsudi mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat kerja nasional membahas pendaftaran penduduk dalam persiapan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatra Barat.
Rapat kerja digelar besok dengan peserta seorang perwakilan dari KPU provinsi, kabupaten dan kota.
"Sebanyak 11 KPU tingkat provinsi dan 168 KPU kabupaten dan kota di Sumatera dilibatkan dalam rapat kerja tersebut," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
DPRD Kepri sebut rekomendasi BPK harus tuntas 60 hari
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Komentar