Oknum Polisi Pembakar Sudirman Dituntut 15 Tahun

id Oknum,Polisi,Pembakar,Sudirman,tuntutan,karimun

Tuntutan tersebut sudah maksimal didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa
Karimun (Antara Kepri) - Oknum anggota Kepolisian Resor Karimun Brigadir S terdakwa pembakar Sudirman (29) hidup-hidup, dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 15 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, menuntut terdakwa agar dihukum pidana kurungan selama 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Julian, di depan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata didampingi hakim anggota Liena dan Yuniarti.

Julian menyebutkan terdakwa melanggar pasal 355 ayat 2 KUH Pidana terkait penganiayaan terhadap korban Sudirman hingga meninggal dunia.

"Tuntutan tersebut sudah maksimal didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," kata JPU usai persidangan.

Penasihat hukum Brigadir S, Ridwan menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan JPU tersebut.

"Pledoi kami sampaikan dalam persidangan pekan depan, baik pledoi dari kami selaku penasihat hukum, maupun dari klien kami, sehingga ada dua pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan," kata dia.    

Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Hotnar Simarmata menutup persidangan dan menyatakan sidang dilanjutkan kembali pekan depan.

"Agenda persidangan pekan depan mendengarkan pledoi dari terdakwa," kata Hotnar sebelum mengetuk palu sidang.

Diberitakan, Brigadir S ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran seorang warga Batam bernama Sudirman di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Rabu (14/1) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar, tangan dalam kondisi terborgol di pinggir jalan dekat kawasan yang juga hutan lindung Gunung Jantan tersebut.

Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif oleh tim medis.

Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Ia sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah terdakwa, hingga akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar.

Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. (Antara)

Editor: B.S Hadi 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE