Dewan Pers: Dua Jurnalis Inggris Cukup Dideportasi

id Dewan,Pers,Jurnalis,film,dokumenter,batam,Inggris,deportasi

Kegiatan ini menghawatirkan, karena Dewan Pers pada 2017 jadi 'leading sector' Hari Pers Internasional yang kemungkinan diselenggarakan di Bali
Batam (Antara Kepri) - Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan, tindakan terhadap dua jurnalis Inggris yang ditangkap di Batam pada 28 Mei saat membuat film dokumenter, cukup berupa deportasi, tidak perlu disidangkan pengadilan.

"'Nggak' layak disidangkan. Tidak layak seorang wartawan diadili. Sebenarnya cukup dideportasi saja," kata dia seusai menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser saat ini menjalani persidangan mengenai dugaan pelanggaran imigrasi saat masuk ke Batam.

"Kegiatan ini menghawatirkan, karena Dewan Pers pada 2017 jadi 'leading sector' Hari Pers Internasional yang kemungkinan diselenggarakan di Bali," kata dia.

Selain itu, kata dia, dampaknya kemungkinan bantuan-bantuan internasional untuk sejumlah bidang jurnalisme akan dihentikan.

"Itu karena kasus ini menunjukkan tidak ada komitmen dari pemerintah. Semestinya (kedua wartawan itu) dideportasi saja," kata Yosep.

Ia mengatakan, kasus ini menjadi yang kedua setelah kasus pelanggaran jurnalis asal Prancis di Papua beberapa waktu lalu.

"Kasus ini akan menjadi catatan dan pasti ditanyakan. Makanya seharusnya yang seperti-seperti ini tidak perlu disidangkan, langsung deportasi saja," kata dia.

Yosep datang menjadi saksi ahli dalam persidangan berdasarkan permintaan penasihat hukum terdakwa. Namun, kepada majelis ia mengatakan, kedatangannya sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 13/2008.

Dalam edaran tersebut Dewan Pers menerima permintaan sebagai saksi ahli/keterangan ahli di bidang pers dari aparat penegak hukum seluruh Indonesia setelah surat edaran tersebut dikeluarkan.

"Intinya kalau ada kasus wartawan di pengadilan majelis harus menghadirkan ahli dari Dewan Pers untuk memperdengarkan keterangannya. Jadi kami tidak memihak siapapun," kata Yosep.

Pada 28 Mei 2015 dua warga asing bersama sejumlah warga Indonesia ditangkap TNI AL dengan dugaan hendak membuat film dokumenter mengenai perompakan di perairan Belakang Padang, Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE