Bupati Tolak Ubah UMK Karimun 2016

id Bupati,aunur,rafiq,Tolak,Ubah,UMK,Karimun,2016,upah,minimum

Kami bisa di-PTUN-kan jika mengubah UMK 2016 yang sudah sesuai dengan perhitungan besaran UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

Karimun (Antara) - Bupati Karimun Aunur Rafiq menolak untuk mengubah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp2.418.254,34.

"Kami bisa di-PTUN-kan jika mengubah UMK 2016 yang sudah sesuai dengan perhitungan besaran UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin.

Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya tidak dapat mengubah besaran UMK sebagaimana tuntutan massa buruh dari Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Karimun dalam unjuk rasa, Kamis (29/10).

"Kami tidak bisa memenuhinya tuntutan itu karena melanggar PP No 78 tahun 2015," kata Aunur Rafiq menegaskan.

PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan dalam perhitungan UMK telah diberlakukan pemerintah pusat sejak 23 Oktober 2015.

Mengenai tuntutan massa buruh tersebut, dia berjanji akan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Gubernur untuk menyampaikan tuntutan massa buruh dalam unjuk rasa pada Kamis (29/10), agar UMK 2016 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, diubah sesuai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu berkisar Rp2,6 juta atau naik 32 persen dibandingkan UMK 2015.

Pemerintah Daerah, menurut Bupati, tidak punya wewenang menetapkan UMK karena memiliki mekanisme tersendiri melalui pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur-unsur tripartit, yaitu perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun telah memutuskan UMK sebesar Rp2.418.254,34 untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kepri sebagai UMK Karimun 2016.

Sementara itu, perwakilan buruh dari SPAI-FSPMI Karimun menolak angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan karena dinilai tidak sesuai dengan nilai KHL dan kondisi perekonomian serta harga kebutuhan pokok di Karimun.

"Kami mendesak angka UMK tersebut diubah sesuai nilai KHL, yaitu pada kisaran Rp2,6 juta," kata Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar.

Muhamad Fajar mengatakan rekomendasi UMK 2016 oleh Dewan Pengupahan dengan mengacu PP No 78 nomor 2015, menurut dia memihak pengusaha dan merugikan pekerja.

"Kami mengapresiasi Bupati yang menerima kami untuk berdialog soal angka UMK. Dan, kami berharap Bupati menepati janjinya untuk menyurati menteri dan gubernur mengenai usulan agar angka UMK tersebut diubah dengan angka yang sesuai dengan nilai KHL," ucapnya. (Antara)

Editor: Santoso

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE