Satpol PP akan Bebaskan Batam dari Pengemis

id Satpol,PP,Batam,Pengemis,anak,jalanan

Batam (Antara Kepri) - Satpol PP Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan membebaskan warga masyarakat dari gangguan pengemis yang beroperasi di persimpangan jalan.  

"Satpol PP menargetkan Batam bebas dari anak punk dan pengemis, hingga dengan pertengahan Februari," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Selasa.

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia rutin khusus pengemis dan anak jalanan selama dua pekan sejak Kamis (21/1).

Razia dilakukan di seluruh jalan dan simpang utama kota, di antaranya Simpang Kepri Mall, Simpang Jam, Sekupang, Simpang Basecamp, Batuaji dan Fanindo.

Pada hari pertama razia, Satpol PP mengamankan 33 orang remaja punk.

Kepala Satpol PP Batam Hendri menyatakan keberadaan anak punk dan pengemis meresahkan masyarakat. Satpol PP menerima banyak aduan masyarakat terkait remaja punk dan pengemis.

"Ini sudah menjadi sorotan masyarakat. Ada yang mengetuk-ngetuk jendela mobil sampai menodong-nodongkan pisau," katanya.

Penertiban jalan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadikan wajah Kota Batam bersih dan Indah.

Keberadaan pengemis dan anak punk di jalanan juga dianggap merusak estetika kota.

"Di Nagoya dan Jodoh contohnya, jalan sudah dilebarkan dan mulai pembenahan. Kalau ada anak punk dan pengemis ini membuat tidak nyaman," kata dia.

Dalam dua pekan razia, ia menargetkan tidak akan ada lagi anak punk dan pengemis yang berkeliaran di persimpangan jalan.

Satpol PP akan mengembalikan anak punk dan pengemis yang terjaring razia ke keluarganya. Dan bila anak punk dan pengemis itu tidak memiliki keluarga, maka akan ditampung di panti rehabilitasi Dinas Sosial dan Pemakaman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial dan Pemakaman, Dece Awida Ria mengatakan setelah ditampung di panti rehabilitasi, anak punk dan pengemis itu akan dipulangkan ke daerah asalnya.

"Mekanisme pengembaliannya seperti apa, nanti tergantung kesepakatan dengan Dinas Sosial daerah asal," kata dia.  (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE