BC Batam Limpahkan Tangkapan Sabu ke Polresta

id BC,Batam,Limpah,Tangkapan,Sabu,Polresta,bea,cukai,malaysia

Barang bukti dan pelaku (Fi) yang membawa sabu 211 gram sudah diserahkan ke Polresta Barelang
Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang Kota Batam menangani kasus upaya penyelundupan sabu asal Malaysia yang digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre Selasa (8/3).

"Barang bukti dan pelaku (Fi) yang membawa sabu 211 gram sudah diserahkan ke Polresta Barelang," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Kamis.

Penangkapan terhadap pelaku bermula atas kecurigaan petugas Bea dan Cukai Batam atas barang bawaan pelaku dalam tas saat dimasukkan dalam alat pemindai (x-ray) pintu kedatangan.

Untuk memastikannya petugas melakukan pemeriksaan tas di pos Pelabuhan Internasional Batam Centre dan mendapatkan dua bungkusan dalam tas yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu. Sabu tersebut di bungkus dalam kondom.

Setelah mendapat barang tersebut, petugas memeriksa seluruh badan pelaku dan mendapatkan tiga bungkus lagi dalam celana dalam pria asal Batam tersebut.

Total sabu asal Malaysia yang diamankan dari lima bungkusan tersebut mencapai 211 gram.

Usai pemeriksaan, kata dia, pelaku dan barang bukti sempat dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di Batuampar sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Barelang.

"Saat ini masih diselidiki. Petugas masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan sabu tersebut," kata dia.

Petugas pelabuhan tersebut pada 1 Maret juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu selanjutnya juga ditangani Polresta Barelang.

BNN Kepri sebelumnya menyatakan Pelabuhan Internasional Batam Centre menjadi salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba dari Malaysia karena memiliki jalur pelayaran langsung.

Kabid Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengatakan pengamanan pelabuhan akan diperketat mengantisipasi hal tersebut.

"Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memerangi narkoba," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE