Dirut BUMD Tanjungpinang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

id Dirut,BUMD,Tanjungpinang,pungli,pasar,sewa,kios,Jalani,Pemeriksaan,asep,Tersangka

Berdasarkan fakta dari penyidikan. Penyidik mendapat alat bukti cukup kuat bahwa Dirut BUMD Tanjungpinang terlibat dalam pungutan liar. Setelah gelar perkara maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka
Batam (Antara Kepri) - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana memenuhi panggilan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pungutan liar penjualan kios Pasar Bintan Centre.

"Iya, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Batam, Senin.

Asep yang merupakan tersangka kedua kasus pungutan liar tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sejak sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi pengacara.

Pemeriksaan sempat dihentikan sementara sekitar pukul 12.00 WIB.

Asep yang mengenakan baju batik dan celana hitam keluar dari ruang penyidik di lantai tiga diikuti dua orang yang mendampingi dalam pemeriksaan.

Senin ini merupakan pemanggilan kedua pada Asep selaku tersangka, setelah pada pekan sebelumnya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan Asep sebagai tersangka berdasarkan keterangan SL selaku tersangka pertama yang tertangkap tangan melakukan pengutan liar penjualan kios di Pasar Bintan Centre dan atas sejumlah bukti yang ditemukan penyidik.

"Dalam pemeriksaan terhadap SL yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar di Pasar Bintan Centre, diketahui bahwa ada aliran dana ke Direktur Utama BUMD Tanjungpinang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto saat menetapkan Asep selaku tersangka.

Atas dasar bukti-bukti yang ada, kata dia, maka Direktur Utama BUMD Tanjungpinang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta dari penyidikan. Penyidik mendapat alat bukti cukup kuat bahwa Dirut BUMD Tanjungpinang terlibat dalam pungutan liar. Setelah gelar perkara maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Saat operasi tangkap tangan 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.

Dari tangan tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.

Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE