Kadin: BP Tanjungpinang Tidak Perlu Dibubarkan

id Kadin,BP,Tanjungpinang,Tidak,Perlu,Dibubarkan

Seandainya pihak swasta diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan tersebut, saya rasa sudah lama FTZ Tanjungpinang berkembang dan sudah dinikmati masyarakat
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kamar Dagang dan Industri Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berpendapat Badan Pengusahaan (BP) setempat tidak perlu dibubarkan untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).

"Lembaga itu ditunjuk oleh pemda untuk mengelola FTZ untuk menarik investor membuka usaha. Jadi, tidak perlu dibubarkan," kata Ketua Kadin Tanjungpinang Bobby Jayanto, di Tanjungpinang, Rabu.

Menurut dia, legalitas pembentukan BP Tanjungpinang sudah kuat. Karena itu, pengurus lembaga itu tinggal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesan menghamburkan anggaran negara.

Ia mengatakan, penggunaan anggaran untuk pengelolaan FTZ belum tepat sasaran. Bahkan anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan BP Tanjungpinang.

"Seandainya pihak swasta diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan tersebut, saya rasa sudah lama FTZ Tanjungpinang berkembang dan sudah dinikmati masyarakat," katanya.

Ia juga minta kinerja pengurus BP Tanjungpinang dievaluasi secara rutin. 

Langkah lainnya yang harus dilakukan segera yakni penempatan pengurus BP FTZ Tanjungpinang. Ketua BP FTZ Tanjungpinang juga seharusnya kredibel dan profesional.

Selain itu, lanjutnya penempatan pengurus BP Tanjungpinang harus sesuai kemampuannya, mempunyai pengalaman di bidang ekonomi dan memiliki jaringan atau koneksi yang luas di dunia ekonomi luar dan dalam negeri.

"Karena figur ini yang diharapkan bisa mendapat kepercayaan dari pelaku usaha, calon investor yang akan masuk ke Tanjungpinang," ucapnya.

Bobby mengemukakan investasi di Tanjungpinang tidak dapat berkembang, khususnya di kawasan bebas karena birokrasi yang masih belum berpihak kepada pelaku usaha.

"Belum jelas titik kordinat di dalam kawasan FTZ disebabkan lahan masih belum dibebaskan alias punya masyarakat sekitarnya," katanya.

Hambatan lainnya yang ditemukan, menurutnya, belum ada konsep dan upaya mendata secara utuh kawasan tersebut, padahal membutuhkan negosiasi dengan pemilik lahan.

"Lagi-lagi alasan pemda tidak mampu, padahal masyarakat sangat terbuka untuk kepentingan perekonomian dan lapangan kerja di kota Tanjungpinang," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE