PBD Hadirkan Dua Sahli Sidang Praperadilan SP3

id pulau bintan development, praperadilan, polda kepri, praperadilan polda kepri, hibnu nugroho, eva ahyani, lenny nadriana

"Dua saksi ahli hukum pidana yaitu Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman dan Eva Ahyani Zulfa, kami hadirkan langsung di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum PT PBD, Lenny Nadriana di Batam, Kamis.

Batam (Antara Kepri) - PT Pulau Bintan Development (PT PBD) menghadirkan satu saksi fakta dan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Kepulauan Riau.

"Dua saksi ahli hukum pidana yaitu Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman dan Eva Ahyani Zulfa, kami hadirkan langsung di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum PT PBD, Lenny Nadriana di Batam, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Renni Pitua Ambarita, saksi fakta Heri Suharyanto mengatakan telah melakukan survei di Pulau Bintan untuk pengembangan daerah wisata, pada tahun 1990 an berdasarkan perintah dari pimpinan PT PBD.

"Waktu itu, pembayaran lahan di kantor notaris, hingga terjadinya peletakan papan nama yang menandakan lahan ini milik PT Pulau Bintan Development sudah kami lakukan. Namun saat mau digunakan ternyata lahan tersebut sudah dikuasai oleh perusahaan lain," kata dia.

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho mengatakan kasus itu telah daluwarsa.

Karena daluarsa, maka dalam hukum pidana, kewenangan penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana menjadi hilang karena lewatnya tenggang waktu tertentu.

"Sebagai ketentuan umum oleh pasal 79 KUHAP ditentukan, bahwa tenggang daluwarsa dimulai pada hari sesudah hari dilakukannya tindak pidana. Apakah yang dimaksudkan ini ialah hari dilakukan perbuatannya atau terutama tindak pidana dengan perumusan secara materiel hari terjadinya akibat yang dituju," kata dia.

Daluwarsa dimulai pada hari akibat tindak pidana itu terjadi. Lain dari Pompe yang menganggap tenggang waktu itu sudah mulai pada waktu perbuatannya dilakukan, tambah Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana itu.

Selanjutnya, Pasal 79 KUHAP menentukan secara umum tenggang daluwarsa dihitung pada hari sesudah dilakukannya perbuatan, serta pada Pasal 81 KUHP hanya menyebutkan satu hal yang mengakibatkan jalannya daluwarsa ditangguhkan dan sementara dihentikan, yaitu apabila ada suatu perselisihan hukum yang harus diselesaikan dulu sebelum persoalan pokok dapat diputuskan.

"Adanya bukti yang sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi bukti absolut. Menurut KUHP, penghentian penyidikan bukan kepolisian melainkan pada pihak penuntutan (Kejaksaan)," kata dia.

Sementara saksi ahli lainnya, Eva Ahyani Zulfa menjelaskan, penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan itu sendiri.

"Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP menerangkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Toto Wibowo mengatakan siap menghadapi sidang praperadilan SP3 yang dilayangkan PT PBD.

"Polda Kepri siap menghadapi sidang praperadilan kali ini, dimana landasan hukum yang kami gunakan cukup kuat serta merujuk pada Peraturan Kapolri tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana," ungkapnya.

Editor: Yunita

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE