Panitia Pemilih Terima Berkas Cawagub Kepri

id Pimpinan, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menyerahkan, seluruh, berkas persyaratan, Isdianto, Agus Wibowo, calon wakil gubernur, kepada, panitia pemilih

Panitia Pemilih Terima Berkas Cawagub Kepri

Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri Hotman Hutapea (istimewa)

Jumat pekan ini kami akan memanggil mereka, menjelaskan hasil penelitian terhadap berkas persyaratan pencalonan. Mulai Senin pekan depan mereka diberi waktu selama sepekan untuk melengkapinya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan Isdianto dan Agus Wibowo, calon wakil gubernur kepada panitia pemilih.

Ketua Panitia Pemilih Wakil Gubernur Kepri, Hotman Hutapea, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, berkas persyaratan administrasi cawagub tersebut akan diteliti oleh Sekretaris DPRD Kepri Hamidi selama dua hari, kemudian disampaikan kepada panitia pemilih.

"Sekretaris DPRD Kepri non anggota panitia pemilih dianggap netral, karena itu diberi tugas untuk meneliti berkas cawagub," katanya, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri.

Hotman menambahkan, setelah berkas persyaratan administrasi tersebut diteliti, panitia pemilih akan menyampaikan hasilnya kepada Isdianto dan Agus Wibowo.

Ia berkeyakinan kedua cawagub itu belum melengkapi persyaratan tersebut, mengingat Isdianto masih menjabat sebagai pejabat Eselon II Pemprov Kepri, sedangkan Agus Wibowo sebagai Wakil Ketua DPRD Bintan dari Fraksi Demokrat.

Kedua cawagub itu harus mengajukan surat penguduran diri, yang dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas tersebut.

"Jumat pekan ini kami akan memanggil mereka, menjelaskan hasil penelitian terhadap berkas persyaratan pencalonan. Mulai Senin pekan depan mereka diberi waktu selama sepekan untuk melengkapinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, Isdianto dan Agus Wibowo tidak hanya diberi kesempatan sekali dalam sepekan dalam melengkapi persyaratan tersebut. Panitia pemilih kembali memberi kesempatan selama sepekan kepada cawagub jika pada kesempatan pertama belum juga memenuhi persyaratan.

"Kalau pada kesempatan kedua belum juga memenuhi persyaratan, maka kami anggap kandidat itu tidak serius, karena itu kami akan mengusulkan kepada partainya melalui gubernur untuk diganti," ucapnya.

Hotman kembali menegaskan berkas pencalonan kedua kandidat tidak dapat ditarik oleh pihak manapun, termasuk oleh Gubernur Nurdin Basirun.

Karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan manuver politik. Salah satunya dengan membentuk opini publik yang tidak benar.

"Kalau ingin bicara di media massa harus sesuai ketentuan yang berlaku. Izinkan kami bekerja sesuai mekanisme yang berlaku agar Kepri segera memiliki wakil gubernur," katanya.(Antara)

Editor: S. Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE