Kodim Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Minuman Keras

id Kodim) 0315, menggagalkan, penyelundupan, ribuan botol, minuman keras, Singapura ke Tanjungpinang, di pelabuhan rakyat, Desa Berakit, Kabupaten Binta

Kodim Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Minuman Keras

Anggota Kodim 0315 Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan botol minuman keras asal Singapura. Penegahan dilakukan di pelabuhan ilegal Desa Berakit, Bintan, Senin (Aji Anugraha)

Di mobil boks ini ada 327 dus miras, ditangkap di pelabuhan ilegal, Berakit. Barang ini Diseludupkan dari Singapura ke Batam. Dari Batam Batu Ampar ke Berakit untuk diantarkan ke Tanjungpinang
 Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0315  menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras dari Singapura ke Tanjungpinang, di pelabuhan rakyat, Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Senin.
    
Kepala Staf Distrik Militer 0315 Bintan, Mayor Inf Sugeng S di Markas Kodim 0315, di Tanjungpinang mengatakan informasi penyelundupan ribuan botol minuman keras tersebut didapatkan setelah anggotanya menegah penyelundupan di Desa berakit.
    
"Di mobil boks ini ada 327 dus miras, ditangkap di pelabuhan ilegal, Berakit. Barang ini Diseludupkan dari Singapura ke Batam. Dari Batam Batu Ampar ke Berakit untuk diantarkan ke Tanjungpinang," katanya.
    
Sugeng mengatakan, anggota Kodim 0315 Bintan sudah mendalami penyelundupan minuman keras tersebut sejak dua pekan lalu. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi gudang penyimpanan miras itu di Kilometer 7 Tanjungpinang.
    
"Di gudang itu, kami mengamankan dua penjaga gudang. Untuk pemilik inisial AH. Untuk saat ini AH belum diamankan," katanya.
    
Sugeng mengatakan ribuan botol minuman keras itu terdiri atas delapan merek yakni Jim Bim, Dretons, Chivas Regal, Makalen, Jeger Meler, Elhua, Nusa Avana dan Avana Club.
    
Di gudang penyimpanan miras itu masih tersisa, 700 dus minuman keras, dengan total keseluruhan 3.000 dus. Kodim 0315 Bintan akan menyerahkan Miras tersebut ke pihak KPPBC Tanjungpinang.
    
"Besok, Selasa (19/9) kami akan serahkan ke pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk diperoses lebih lanjut," katanya.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE