Natuna ( Antara Kepri ) - Pemerintah Indonesia kembali mendeportasi Anak Buah Kapal Ikan Asing ilegal asal Vietnam di Natuna.
Telah dilakukan pemulangan/deportasi ABK Vietnam Non Justisia sebanyak 24 orang yang terdiri dari 10 orang dari Lanal Ranai dan 14 orang dari Imigrasi Ranai pada hari senin pagi, (02/10).
Pergeseran ABK Vietnam Nonjustisia tersebut dari Lanal Ranai menuju Pelabuhan Selat Lampa dengan pengawalan dari Ops, Pomal dan Sintel Lanal Ranai, selanjutnya Penyerahan dilakukan di pelabuhan umum Selat Lampa oleh Kapten Laut (KH) Galih Umbara M.H mewakili Komandan Lanal Ranai kepada Erik Sestones T, M. Si Kepala Stasion PSDKP Pontianak dan dari pihak Imigrasi di serahkan oleh Nafis kepala Imigrasi Kelas II Ranai kepada Erik Sestones T, M Si.
Pemulangan ABK Vietnam Non Justisia kali ini menggunakan kapal Perikanan Hiu Macan 01 dengan Komandan Kapal Capt Samson untuk selanjutnya di bawa menuju Satker PSDKP Batam.
ABK Non Justisia tersebut merupakan hasil tangkapan TNI AL terhadap KIA ( Kapal Ikan Asing ) Vietnam BV 9199 TS, KG 94080 YS dan BL 93816 TS yang telah melakukan kegiatan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara.
Turut hadir dalam acara penyerahan pemulangan ABK Vietnam tersebut Paur Syahal Letda Laut (P) Ikasano F Romy dan Danposal Sabang Mawang Letda Laut (P) Guruh. ( Antara )
Editor : Rusdianto
Berita Terkait
Pemkab Natuna usulkan ranperda pembentukan dua kecamatan baru
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Komentar