Pemkot Batam Tidak Memiliki Analisa Pembangunan JPO

id Pemkot Batam Tidak Memiliki Analisa Pembangunan JPO

kebijakan harus diawali dengan kajian, mendorong terbitnya perwako yang jelas dan detail dan harus disosialisasikan
Batam (Antara Kepri) - Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai Pemkot Batam tidak memiliki analisa untuk membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) karena hanya berdasarkan musyawarah rencana pengembangan (musrenbang) serta cuma mengandalkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Pemerintah Kota Batam juga belum memiliki mekanisme terkait perizinan pembangunan JPO serta belum ada kebijakan yang mengatur koordinasi dan memotong birokrasi yang panjang," kata Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Kepri Achmad Irham Syatria.

Achmad mengatakan identifikasi masalah tersebut berdasarkan hasil kajian pelayanan perizinan JPO di Kota Batam yang dilakukan pihaknya.

Ia mengatakan ada keinginan pihak ketiga atau swasta untuk membangun jpo karen memiliki nilai ekonomi. 

Tetapi belum dapat terlaksana karena tidak ada proses izin yang jelas dari Pemkot Batam. Kepala perwakilan Ombudsman Kepri Yusron Roni mengatakan kajian pelayanan perizinan JPO dianggap strategis karena pertumbuhan penduduk saat ini mencapai 7,4 persen. 

"Pertumbuhan kendaraan juga tinggi mencapai 12 persen dan bagaimana lalulintas orang dan kendraan itu dipisah," katanya. 

Selain itu kata Yusron percepatan APBD Pemkot Batam tidak seimbang. Sehingga pihaknya memberikan solusi dalam pembangunan JPO untuk melibatkan pihak ketiga yaitu swasta. 

"Dari situ tim melakukan penelitian, ternyata selama ini hanya dibangun tujuh titik jpo," katanya. 

JPO tersebut lanjut Yusron berada di depan Plaza Batu Aji, Fanindo Tanjung Uncang, SMPN 3 Sekupang, Plaza Top 100 Tembesi, Plaza Batamindo Mukakuning, depan SDN 001 Sei Panas, dan Tiban Lama. 

Menurutnya hanya ada satu JPO yang dibangun swasta yaitu dari pelabuhan internasional Batam Centre menuju Mega Mall. 

"Kita ingin Pemkot Batam memiliki siatem apabila swasta mau berperan serta membangun JPO," katanya. 
Bisa saja kata Yusron Pemkot Batam membuat aturan yang menentukan pada waktu tertentu JPO nantinya menjadi milik pemerintah.

Yusron menjelaskan Pemkot Batam sangat mendukung sistem percepatan pembangunan JPO karena sudah diterapkan di Surabaya dan Pekan Baru. 

"Nantinya tidak hanya JPO tapi juga gorong-gorong yang isinya kabel juga bisa dilakukan kerjasama dengan swasta," ujarnya. 

Selain itu pihaknya menilai ketersediaan JPO saat ini masih sangat minim karena belum dapat mengakomodir pejalan kaki dengan kondisi lalulintas yang tinggi dan adanya pelebaran ruas jalan di beberapa lokasi. Serta masih minimnya ketersediaan fasilitas di JPO. 

Salah satunya lampu penerangan rusak, kotor dan banyak kabel yang menjuntai sehingga membahayakan masyarakat. 

Akademisi dari UPB M Gita Indrawan mengatakan hasil kajian tersebut akan diangkat ke seluruh Indonesia. Gita menjelaskan apabila mengandalkan APBD Pemkot Batam pada 2018 Rp2,6 triliun diprediksi hanya mampu membangun satu unit JPO. 

"Dunia usaha mau membuat JPO tapi mereka minta feedback. Problemnya tidak ada aturan yang jelas," katanya. Pemkot Batam kata Gita sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang kerjasama swasta dgn pemerintah daerah namun hingga saat ini tidak ada Perwako yang mengatur hal tersebut. 

"Belum ada SOP (standar operasional prosedur), Juknis (petunjuk teknis) dan Juklak (petunjuk pelaksanaan) serta tidak ada analisis kebutuhan JPO di batam," katanya.

Gita merekomendasikan sebuah kebijakan harus diawali dengan kajian, mendorong terbitnya perwako yang jelas dan detail dan harus disosialisasikan ke dunia usaha serta ada insentif yang diberikan kepada pihak ketiga apabila ingin berkontribuso membangun JPO "Misal keringanan pajak," ujarnya. 

Gita menyatakan salah satunya JPO yang paling mengkhawatirkan ada di Tiban Lama. Ia berharap nantinya kerjasama tidak hanya dalam pembangunan JPO tapi juga bisa halte dan gorong-gorong. Namun lanjut Gita yang paling penting adalah JPO. 

"Karena makin lebar jalan kemungkinan kecelakaan juga semakin tinggi. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE