Gerindra: Pemilihan Wagub Kepri Terobos Kebuntuan Hukum

id gerindra,pemilihan,wagub,kepri,terobos,kebuntuan,hukum

Ini tahapan yang harus dilalui. Pemilihan wagub di DPRD Kepri merupakan keputusan politik, sedangkan keputusan Mendagri memiliki kekuatan hukum
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Gerakan Indonesia Raya berpendapat pemilihan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tidak melanggar hukum, melainkan terobosan baru untuk memecahkan kebuntuhan hukum.
        
Anggota DPRD Kepri yang diusung Partai Gerindra, Onward Siahaan  yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan dinamika politik selama proses pemilihan akan memberi warna baru dalam pendidikan politik dan hukum di Indonesia karena hanya satu kandidat yang dipilih secara aklamasi.
         
"Ada dua permasalahan yang terjadi yakni tidak ada peraturan teknis, dan hanya Isdianto yang memenuhi persyaratan sebagai cawagub. Sementara undang-undang mengamanatkan dua cawagub yang dipilih oleh DPRD Kepri," ujarnya.
         
Terkait pemilihan Wagub Kepri pada Kamis (7/12), Onward yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Kepri menegaskan DPRD Kepri tidak melanggar peraturan, melainkan menerobosnya agar sampai ke tujuan. Tujuan DPRD Kepri mulia agar Gubernur Nurdin Basirun segera memiliki pendamping, sebagaimana yang diinginkan masyarakat.
         
Ia mengibaratkan sikap DPRD Kepri ini seperti menerobos hutan belantara. Jika tidak diterobos, tentu akan tersesat di hutan.
         
"Kalau tidak ada terobosan baru, maka sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur Kepri, belum tentu wagub terpilih dan dilantik," ujarnya.
         
Menurut dia, terobosan ini dapat menjadi pengalaman hukum secara nasional. Kebetulan permasalahan yang sama dialami 18 provinsi dan kabupaten dan kota se-Indonesia.
         
"Saya akan hadir dalam pemilihan Wagub Kepri itu," tegasnya.
        
Onward mengemukakan hasil pemilihan Wagub Kepri akan diserahkan kepada Mendagri. Mendagri tentu akan mempelajarinya sebelum mengambil keputusan.
         
"Ini tahapan yang harus dilalui. Pemilihan wagub di DPRD Kepri merupakan keputusan politik, sedangkan keputusan Mendagri memiliki kekuatan hukum," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE