DPRD Karimun Sahkan Rancangan Perda Kependudukan

id DPRD,Karimun,Sah,Rancangan,Perda,Kependudukan

DPRD Karimun Sahkan Rancangan Perda Kependudukan

Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis disaksikan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan Wakil Ketua DPRD Azmi menandatanganan naskas Perda Kependudukan dalam rapat paripurna, Selasa (12/12). (antarakepri.com/Nursali)

Agar seluruh data kependudukan benar-benar valid, terutama menghadapi tahun politik yang segera tiba, melakukan koordinasi dengan RT dan RW dalam penerbitan KTP elektronik kepada seluruh penduduk, sebagai bagian dari proses penerbitan Daftar Pemilih
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Kepulauan Riau, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi peraturan daerah.

Pengesahan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis, Wakil Ketua Azmi dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, PN, Kecamatan Tebing, Selasa.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan DPRD Karimun Suharsono dalam laporannya mengatakan, persetujuan diberikan setelah pansus melakukan pembahasan terhadap ranperda secara bertahap, dimulai dari rapat internal, rapat kerja, konsultasi ke pusat dan provinsi dan studi komparasi.

Dia menjelaskan, ada lima poin yang tertuang dalam ranperda yang disahkan tersebut, yang secara urgensinya sangat mempengaruhi proses penerbitan dokumen kependudukan, antara lain jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup, penerbitan akta pencatatan sipil menganut asas domisili, kewenangan pelaksanaan inovasi pelayanan dan seluruh biaya penerbitan dokumen kependudukan gratis alias tidak ada pungutan.

Ranperda tersebut juga memuat hal penting seperti kewenangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu melaporkan proses pendaftaran kependudukan namun tetap mengacu prinsip dasar penerbitan dokumen kependudukan.

"Hal ini sangat penting terkait banyaknya penduduk pindah datang di Karimun yang tidak dilengkapi surat pindah dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini tentunya secara langsung dan tegas bahwa penduduk yang berdomisili di Kabupaten Karimun wajib memiliki identitas atau KTP elektronik," kata dia dalam paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim tersebut.

Ranperda yang disahkan itu juga memuat klausul tentang sifat pelayanan administrasi kependudukan yang semula penduduk diwajibkan melapor secara aktif, kini dibah menjadi pemerintah yang bersifat aktif melalui pola jemput pola atau pelayanan keliling oleh petugas.

Lebih lanjut Suharsono mengatakan, materi dalam ranperda yang disahkan tersebut juga diformulasikan dengan berbagai aspek yang disejalankan dengan kondisi geografis Kabupaten Karimun yang terdiri atas pulau-pulau, sehingga diperlukan inovasi-inovasi pelayanan sehingga percepatan penerbitan dokumen kependudukan dengan biaya yang benar-benar gratis dapat terwujud.

Suharsono juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi yang semuanya menyetujui disahkannya Ranperda Kependudukan menjadi perda, dengan memberikan masukan dan harapan, salah satunya meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memperluas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari akte kelahiran, KTP, KK dan lainnya.

"Agar seluruh data kependudukan benar-benar valid, terutama menghadapi tahun politik yang segera tiba, melakukan koordinasi dengan RT dan RW dalam penerbitan KTP elektronik kepada seluruh penduduk, sebagai bagian dari proses penerbitan Daftar Pemilih Tetap," kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, Perda yang disahkan tersebut pada prinsipnya menyesuaikan Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Perda ini segera kami sosialisasikan, dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih efektif, efisien dan penuh inovasi," kata Anwar Hasyim. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE