Gubernur serahkan upah sektoral pada asosiasi pengusaha

id Gubernur Kepri,Nurdin Basirun,upah minimum sektoral,Batam

Gubernur serahkan upah sektoral pada asosiasi pengusaha

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Saya sampaikan supaya segera berikan SK, karena berdampak positif pada pekerja
Batam (Antaranews Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyerahkan masalah Upah Minimum Sektoral Kota Batam kepada asosiasi pengusaha, dalam rapat pembahasan UMSK di Batam, Selasa.

"Asosiasi pengusaha lagi berunding, biar asosiasi dulu," kata Gubernur kala meninggalkan ruang rapat.

Gubernur meninggalkan rapat saat masih berlangsung. Padahal rapat itu dijadwalkan untuk pertemuan antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan pekerja.

Sementara ratusan pekerja dari berbagai aliansi masih menunggu hasil rapat di halaman kantor perwakilan Pemprov Kepri di Batam, Graha Kepri.

Senada dengan Gubernur, Kapolda Kepri juga meninggalkan ruang rapat, dan enggan memberikan keterangan pada awak media.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat meninggalkan ruang rapat berharap Gubernur segera menetapkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Batam.

"Saya sampaikan supaya segera berikan SK, karena berdampak positif pada pekerja," kata dia.

Sesuai tuntutan pekerja, ia juga mendorong agar Gubernur menetapkan SK UMS sebelum Lebaran, karena itu berpengaruh pada Tunjangan Hari Raya yang diterima.

Menurut dia, pengusaha tidak keberatan dengan UMS yang dituntut pekerja. Semestinya tidak ada masalah bagi pemerintah untuk segera menetapkan SK UMS.

"Saya enggak tahu masalahnya apa, tanya Gubernur," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta Gubernur Nurdin Basirun segera menetapkan UMS sebagaimana yang dituntut ribuan pekerja

"Karena saya tidak memiliki wewenang. Semua yang diminta sudah saya beri," kata dia.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Alfi Toni mengatakan penetapan UMS di kota itu berbelit-belit sejak awal pertemuan.

Padahal Wali Kota sudah menerbitkan rekomendasi penetapan UMS kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, namun tidak pernah diamini.

"Rekomendasi Wali Kota ke provinsi selalu dipulangkan. Termasuk yang terakhir, surat ke Dompak," kata dia.

FSPMI selalu berupaya memenuhi semua dokumen yang diminta Pemprov setiap kali surat dikembalikan, namun Gubernur tidak kunjung memenuhi tuntutan pekerja menetapkan UMS.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE