DPRD desak Disdukcapil transparan terkait data pemilih

id Pilkada Kepri,Pilkada Tanjungpinang,data pemilih,disdukcapil

DPRD desak Disdukcapil transparan terkait data pemilih

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Aneh kalau datanya berbeda. Kondisi ini yang menimbulkan kecurigaan
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk membeberkan secara transparan data pemilih.

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya minta Disdukcapil mempublikasi secara jelas jumlah warga yang berhak menggunakan hak suara pada saat pemungutan suara, dan berapa banyak warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Berapa banyak warga yang sudah mengantongi surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik? Ini harus dibuka, dan selanjutnya kami berharap diawasi oleh seluruh elemen masyarakat," tegasnya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang.

Angga mengatakan berbagai isu beredar terkait surat keterangan pengganti KTP elektronik tersebut. Persoalannya muncul karena kekhawatiran berbagai pihak surat keterangan tersebut disalahgunakan.

"Potensi itu dapat terjadi jika tidak terkontrol," katanya.

Warga yang memiliki surat keterangan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan KPU Tanjungpinang, masuk dalam DPT tambahan. Berdasarkan catatan KPU Tanjungpinang, jumlah DPT sebanyak 141.777 orang.

Sementara terkait jumlah wajib KTP elektronik masih membingungkan karena data dari Kemendagri berbeda dengan Disdukcapil.

"Aneh kalau datanya berbeda. Kondisi ini yang menimbulkan kecurigaan," katanya.

Terkait permasalahan itu, Angga akan mendorong Komisi I DPRD Tanjungpinang untuk menggelar rapat dengar pendapat. Disdukcapil diharapkan memberi penjelasan terkait permasalahan itu semua.

"Kami akan mendorong Komisi I DPRD Tanjungpinang untuk menggali informasi dari Disdukcapil, dan mengambil sikap yang tepat dalam menangani permasalahan tersebut," ujarnya.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto yang dikonfirmasi permasalahan terkesan ragu membeberkan jumlah warga yang wajib merekam KTP elektronik. Irianto bersikap lebih tertutup dibanding beberapa pekan lalu ketika diwawancarai Antara.

Ia mengaku lupa berapa jumlah warga yang sudah merekam KTP elektronik. Ia juga tidak ingat berapa banyak surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil Tanjungpinang.

"Jumlah warga Tanjungpinang yang wajib merekam KTP elektronik sekitar 145 ribu Saya lupa berapa jumlah surat keterangan yang sudah diterbitkan," katanya.

Semula Irianto mengatakan jumlah penduduk di Tanjungpinang sebanyak 213 ribu orang berdasarkan data Kemendagri per Desember 2017. Jumlah penduduk Tanjungpinang yang akan dipublikasi Juli 2018.

Sementara ketika ditanya mengapa berbeda dengan informasi yang diterima Antara bahwa jumlah penduduk di Tanjungpinang per April 2018 sebanyak 260 ribu, Irianto mengatakan data resmi yang digunakan dari Kemendagri.

"Data dari kami, 264 ribu orang jumlah penduduk Tanjungpinang," katanya seraya menutup ponselnya karena ingin salat Jumat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE