DPRD desak evaluasi izin dapur arang di Senayang

id Dapur arang,Dprd lingga

DPRD desak evaluasi izin dapur arang di Senayang

Anggota DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Karena kata Ahmad izin yang didapat dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2012 tersebut terbukti tidak sesuai lagi dengan kondisi nyata dilapangan, sehingga sudah selayaknya untuk dilakukan evaluasi. 
Lingga (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga meminta Pemerintah Kabupaten segera meninjau ulang perizinan panglong dapur arang yang berada di wilayah Senayang Kabupaten Lingga.

"Kita mendesak Bupati untuk segera melakukan evaluasi perizinan panglong dapur arang karena sudah menjadi pemicu terjadinya konflik," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin kepada Antara, Rabu.

Ahmad mengatakan konflik yang berbuntut pada aksi pembakaran kapal pompong milik pengusaha dapur arang oleh warga Dusun Teban, Desa Temiang, Senayang itu merupakan puncak dari kemarahan warga. Menurut Ahmad, banyak dari pengusaha yang melanggar aturan main dalam pengelolaan hutan mangrove sebagai bahan baku utama dapur arang.

"Padahal aturan dalam penggunaan pohon bakau ini sudah ditentukan, namun para pengusaha nakal ini masih saja banyak yang melanggar," kata dia.

Ahmad pun mengaku sudah melihat langsung kondisi disalah satu wilayah yang berada di Temiang Kecamatan Senayang. Hasilnya, dampak dari perlakuan para pengusaha nakal ini membuat para nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan mencari ketam menjadi terganggu. 

"Para pengusaha ini tidak segan untuk membabat hutan bakau, tempat besarangnya ketam-ketam," katanya.

Tindakan para pengusaha panglong dapur arang ini tambah Ahmad sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dilapangan. Karena kata Ahmad izin yang didapat dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2012 tersebut terbukti tidak sesuai lagi dengan kondisi nyata dilapangan, sehingga sudah selayaknya untuk dilakukan evaluasi. 

"Kita minta evaluasi izinnya, dan laporkan pengusaha nakal tersebut," tegasnya.

Bupati Lingga Alias Wello ditempat terpisah mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Pihaknya kata Alias Wello akan segera mengevaluasi izin dari penggunaan mangrove tersebut, melihat kondisi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat serta menganggu ekosistem ketam.

"Kami akan lakukan evaluasi karena ini sudah menyangkut hidup layak orang banyak," ucapnya.

Sementara itu, melalui rilis disalah satu media lokal menyebutkan pihak dari pengusaha dapur arang bernama Aleng akan melaporkan tindakan pembakaran kapal pompong tersebut ke pihak berwajib.

Aleng mengatakan atas tindakan itu dirinya merasa dirugikan dan dampaknya banyak pekerjanya yang saat ini juga menganggur karena pengoperasian dapur arang tersebut terpaksa dihentikan.

"Kami akan laporkan kejadian ini agar di proses secara hukum," sebutnya singkat. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE