KPU: parpol masih lengkapi kelengkapan administratif

id KPU Batam ,Pendaftaran calon anggota legislatif ,Batam

KPU: parpol masih lengkapi kelengkapan administratif

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Batam (Antaranews Kepri) - Komisioner bidang teknis Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau, Zaki Setiawan menyatakan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2018 karena masih melengkapi kelengkapan administratif.

Parpol masih banyak yang melakukan konfirmasi kepada KPU terkait kelengkapan administratif yang harus disertakan, kata Zaki di Batam, Minggu.

Ada tiga hal yang paling banyak ditanyakan parpol, kata dia, yaitu fotokopi ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan sehat jasmani dan rohani serta tanda bukti terdaftar dalam DPS setempat.

"Kelengkapan administratif bakal calon yang banyak ditanyakan parpol yaitu fotokopi ijazah atau STTB SMA sederajat yang dilegalisasi oleh instansi berwenang sesuai pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2018," kata dia.

Ia menjelaskan, legalisasi ijazah bisa dilakukan ke Disdik Kota Batam bagi calon yang sekolah asalnya di luar Kota Batam. Sementara untuk yang asal sekolahnya di Batam, legalisir tetap dilakukan di sekolah tersebut.

Kemudian, untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, ia mengatakan bisa diproses melalui RSUD Embung Fatimah atau RS pemerintah yang memenuhi syarat.

Dan mengenai tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU kabupaten atau kota, ia mengatakan bisa didapat di PPS.

"Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa melapor ke PPS dan mengisi form tanggapan masyarakat. Dari form tanggapan tersebut, nantinya PPS akan membuat surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih," kata dia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan menyatakan Disdik Kota Batam telah melegalisir sekitar 50 ijazah SLTA sederajat milik bakal caleg untuk keperluan Pemilu 2019. Disdik Batam diberikan wewenang untuk melegalisasi ijazah bakal caleg yang bersekolah di luar kota, demi memudahkan mereka memenuhi syarat KPU.

"Mereka membawa ijazah SMA yang asli, untuk memastikan keasliannya," kata dia.

Disdik menggunakan teknologi dengan alat khusus untuk memastikan keaslian ijazah bakal calon legislator sebelum melegalisasinya, sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019.

"Kami menggunakan alat pendeteksi, bentuknya sama seperti alat yang digunakan untuk mengetahui keaslian rupiah," kata dia.

Menurut dia, akurasi alat itu mencapai 100 persen, dengan cara memindai logo air yang terdapat dalam ijazah.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE