KPU Kepri terima dua surat terkait bacaleg

id KPU Kepri,Bacaleg,Ijazah,Caleg,Kasus pidana

KPU Kepri terima dua surat terkait bacaleg

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kami juga akan menyampaikan kepada pengurus partai terkait temuan dari hasil verifikasi. Tahapan ini dilaksanakan mulai 22-29 Agustus 2018
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima dua surat dari warga terkait keterlibatan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam penggunaan ijazah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan kejahatan korupsi.

"Warga juga menginformasikan keterlibatan bacaleg dalam kasus pidana umum," kata Komisioner KPU Kepri Arison, yang dihubungi di Tanjungpinang, Senin.

Arison menjelaskan dua surat itu berisi empat orang bacaleg yang terlibat dalam tiga permasalahan tersebut. Namun satu dari dua surat tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki identitas pengirim.

"Satu lagi sebagai surat kaleng, tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia mengemukakan dua surat tersebut masuk bertepatan dengan tahapan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang berakhir 21 Agustus 2018. KPU Kepri akan meminta klarifikasi kepada bacaleg yang dilaporkan tersebut.

"Kami juga akan menyampaikan kepada pengurus partai terkait temuan dari hasil verifikasi. Tahapan ini dilaksanakan mulai 22-29 Agustus 2018," ujarnya lagi.

Arison menegaskan KPU Kepri memiliki dua sikap setelah meminta klarifikasi kepada bacaleg dan menginformasi hasil verifikasi persyaratan bacaleg kepada peserta pemilu, yakni mencoret nama bacaleg yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, dan menerima nama pengganti bacaleg yang diusulkan partai terkait belum tercukupi 30 persen keterwakilan perempuan.

Partai memiliki waktu mulai 4-19 September untuk mengganti bacaleg agar memenuhi keterwakilan perempuan.

"Daftar celeg tetap diumumkan 20 September 2018. Partai memiliki waktu 15 hari untuk mengganti nama bacaleg untuk disesuaikan dengan aturan," katanya pula.

Ia mengemukakan jumlah bacaleg yang diusulkan peserta pemilu sebanyak 581 orang, namun setelah diverifikasi yang memenuhi persyaratan masuk dalam daftar caleg sementara sebanyak 543 orang.

"Ada 38 daftar nama bacaleg yang kami coret," katanya pula.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE