Polda Kepri ungkap tindak pidana migas

id Polda Kepri,tindak pidana migas,premium,eceran,batam

Polda Kepri ungkap tindak pidana migas

Direskrimsus Polda Kepri, Rustam Mansur (baju putih) bersama Kabid Humas Polda Kepri menerangkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas di wilayah hukum Polda Kepri. (Antaranews Kepri/Dok Humas Polda Kepri)

Modus operandinya pelaku membeli BBM jenis premium dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali ke masyarakat untuk memperoleh keuntungan
Batam (Antaranews Kepri) - Polda Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) serta menangkap PG di kediamannya di Sagulung, Kota Batam.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, di Batam, Senin, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Polda Kepri pada Jumat (21/9) kemarin. 

"Modus operandinya pelaku membeli BBM jenis premium dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali ke masyarakat untuk memperoleh keuntungan," katanya.

Dirkrimsus menambahkan, saat melakukan aksinya PG menggunakan kendaraan roda empat miliknya BP 1030 JR yang memiliki kapasitas tangki minyak sebanyak 35,6 liter.

PG, lanjut Dirkrimsus, mengisi BBM jenis premium di SPBU 14.294.741, milik PT. Norista Laksana Semesta di Sagulung Kota Batam.

"Pelaku selalu membeli sebanyak 35,6 liter dengan harga Rp230 ribu, kemudian dipindahkan kedalam jerigen berukuran 35 liter dengan menggunakan selang," katanya.

BBM jenis premium yang sudah dipindahkan, kata Dirkrimsus, kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp8 ribu per liter. 

"Sarana yang digunakan pelaku untuk menjual premium tersebut adalah dengan cara eceran atau botolan dan juga melalui pertamini miliknya," katanya. 

Motif pelaku, lanjut Dirkrimsus, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang dibelinya dari SPBU. 

Dirkrimsus mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (21/9) terkait adanya berita yang diviralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis premium. 

Postingan tersebut ditanggapi 2.534 akun dan dikomentari 1.226 akun dan pada Sabtu (22/9) Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lapangan untuk menindaklanjuti berita tersebut.

"Pelaku melanggat pasa 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," katanya.

Dalam pasal tersebut kata Dirkrimsus, setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE