Berkas kasus MT Hai Soon dua kali P19

id lanal ranai, kapal tanker,MT Hai Soon X,natuna

Berkas kasus MT Hai Soon  dua kali P19

Kapal MT Hai Soon X saat berada di Selat Lampa. (Antaranews Kepri/Cherman)

Kasus MT Hai Soon X berbeda dengan kasus ilegal fishing, kasus ini rumit karena perlu adanya penterjemah dan ahli maritim internasional.
Natuna (Antaranews Kepri) - Proses hukum kapal tanker MT Hai Soon X hingga kini belum tuntas bahkan Lanal Ranai mendapat dua kali P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari Kejaksaan Negeri Natuna.
 
"Iya itu benar, saat ini saya masih berada di luar daerah, Senin depan baru kembali ke Natuna," kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur Boy kepada Antara, Selasa.

Sementara Lanal Ranai meyakini kasus MT Hai Soon X akan terus berlanjut setelah semua berkas penyelidikan dapat dilengkapi sesuai permintaan Kejaksaan.

"Terpenting kapal sudah diamankan, terkait berkas penyelidikan akan diserahkan kepada Kejakasaan Negeri Ranai agar segera dapat disidangkan," kata Komandan Lanal Ranai, Kolonel Harry Setiawan.

Ia juga mengatakan kasus MT Hai Soon X berbeda dengan kasus ilegal fishing, kasus ini sedikit rumit karena perlu adanya penterjemah dan ahli maritim internasional.

"Saat ini kapal masih diamankan di sekitar perairan Selat Lampa," jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Danlanal pada tanggal 24 Juli 2018, pukul 17.55 WIB KRI Yos Sudarso - 353 dalam Operasi Laga Sagara – 18 menangkap sebuah kapal tanker bendera negara Cook Island bernama MT Hai Soon X bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2.349,259 Metrik Ton di kawasan laut Pulau Senoa, Natuna Utara dengan posisi 03' 58.19" U - 108' 28. 67" T.

Selanjutnya, kapal milik Hai Soon Ship Management PTE LTD dengan kapasitas 1.914 Gross Tonage IMO : 8806395, nahkoda Than Tha Hlaing beserta 19 orang (18 orang ABK dan 1 orang penumpang) diamankan dan kapal diserahkan kepada Lanal Ranai untuk dilakukan Proses Hukum.

"Karena telah memasuki wilayah terotorial laut Indonesia maka akan dijerat dengan Undang Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 pasal 219 ayat 1 jo pasal 323," kata Danlanal.

Ia menambahkan, muatan kapal senilai puluhan miliar itu juga dikenakan  UU Pelayaran No.17 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 Jo pasal 284,

"Berdasarkan keterangan Nakhoda MT Hai Soon X, mereka telah menaikkan penumpang pada saat berada di perairan Pulau Bintan dan menurunkan penumpang tersebut di perairan Ranai, dimana penumpang tersebut tidak terdaftar dalam crew list," kata Danlanal.

Masih menurutnya, berdasarkan penyelidikan kapal berada dibawah 12 Mil dari pantai, itu bisa dikenakan dua pasal Undang - Undang pelayaran dengan ancaman kurungan terhadap Nahkoda selama 5 Tahun dan denda sebesar 600 Juta.

Berdasarkan dokumen (port clearen) pada saat diperiksa tertulis kapal berlayar dari Singapura tujuan Uni Emirat Arab, namun kapal berada di perairan Natuna dengan tujuan negara Taiwan. 

"Jelas adanya deviasi disitu, kok bisa kapal tanker ini ada di Laut Natuna hanya sekitar 4 mil dari Pulau Senoa, kita akan tegakkan kedaulatan NKRI, ini laut Indonesia. Lanal Ranai akan menjaga Laut Natuna dari segala ancaman," tegasnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE