Bawaslu Tanjungpinang bangun posko pemilih

id Bawaslu Tanjungpinang ,Posko pemilih

Bawaslu Tanjungpinang bangun posko pemilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Pengawas pemilu berkomitmen melakukan pengawasan secara terus menerus untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membangn posko untuk melindungi hak warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pihaknya telah membangun posko pengaduan warga hingga di tingkat kelurahan untuk menjaga hak pilih warga agar dapat menunaikan hak politiknya dalam menyukseskan pemilu 2019.

"Kami siap sukseskan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang berakhir 28 Oktober, dengan membuka posko pengaduan masyarakat yang belum masuk dalam DPT di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, untuk disampaikan kepada KPU," ujar Zaini.

Ia menjelaskan Bawaslu Tanjungpinang berupaya mencermati daftar pemilih dalam DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan), agar bersih dari data pemilih ganda. Petugas pengawas sudah memeriksa elemen data pemilih yang tidak sesuai, serta memasukkan pemilih yang memenuhi syarat agar masuk ke dalam DPT.?

"Maka Bawaslu bersama jajarannya turut mengawasi proses penyempurnaan DPT yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya," tegasnya.

Belum lama ini, kata dia Bawaslu Tanjungpinang menemukan 238 pemilih ganda, dan satu pemilih yang memiliki kesamaan elemen data. Selain itu, petugas pengawas juga menemukan nomor NIK dan KK sama, yang seharusnya berbeda nomor.?

Data tersebut sudah diserahkan ke KPU untuk diperbaiki, dan sudah ditetapkan dalam DPTHP.

"Secara nasional, Bawaslu membuka 33.745 posko pengaduan daftar pemilih di seluruh Indonesia. Mengakomodir WNI memenuhi syarat memilih belum terdaftar, pemilih belum rekam e-KTP, rencana pindah domisili, ingin lapor anggota meninggal, informasi data kependudukan invalid," katanya.?

Menurut dia, isu DPT menjadi penting karena berkaitan dengan hak politik warga, dan sangat berkaitan dengan efisiensi logistik pemilu. Ini berkaitan penghematan uang negara.

Bawaslu RI mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas, agar memasang tagar #BawasluJagaHakPilih di akun media sosial agar menjadi perhatian semua pihak dan masyarakat agar concern dalam menyelematkan hak pilih, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar segera melapor ke Bawaslu atau KPU.

"Pengawas pemilu berkomitmen melakukan pengawasan secara terus menerus untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE