Bawaslu: partai dirugikan akibat keterlambatan pengadaan APK

id bawaslu,kepri,kampanye,peraga

Bawaslu: partai dirugikan akibat keterlambatan pengadaan APK

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan (Antaranews Kepri/Ogen)

Proses lelang kemungkinan diperpanjang lantaran hanya satu perusahaan yang ikut lelang APK. Ini akan memakan waktu lagi yang cukup lama
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan partai politik peserta Pemilu 2019 dirugikan akibat keterlambatan pengadaan alat peraga kampanye.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, sampai sekarang KPU Kepri belum mencetak alat peraga kampanye (APK) untuk partai politik, sementara kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018.

"Proses lelang kemungkinan diperpanjang lantaran hanya satu perusahaan yang ikut lelang APK. Ini akan memakan waktu lagi yang cukup lama," katanya.

Kondisi berbeda terjadi di KPU Tanjungpinang. Perusahaan yang memenangkan lelang proyek pengadaan APK berdomisili di Nusa Tenggara Timur (NTT). Distribusi APK tersebut kemungkinan memakan waktu yang lama.

"Jadi pemenangnya bukan perusahaan di Tanjungpinang atau Kepri, melainkan di NTT," ujarnya.

Indrawan mengemukakan pihaknya menyesali hal itu terjadi. Seharusnya, persoalan pengadaan APK ini ditangani secara serius sehingga hak peserta pemilu itu dapat diberikan tepat waktu.

Di berbagai daerah di Indonesia, APK yang difasilitasi KPU sudah dicetak dan dipasang di kawasan yang telah ditetapkan. Sementara di Kepri belum ada APK yang difasilitasi KPU Kepri yang dipasang karena belum dicetak.

"Kami sudah pernah mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kepri. Jawaban mereka ada sejumlah kendala, terutama anggaran sehingga telat dilelang," katanya.

Menurut dia, APK yang difasilitasi KPU Kepri seharusnya dipasang setelah dilaksanakan tahapan kampanye sebagai upaya sosialisasi pemilu.

"Memang APK bukan satu-satunya cara untuk menyosialisasikan peserta pemilu, namun merupakan bagian terpenting yang harus disiapkan sejak awal," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE