Bawaslu Karimun tangani tiga pelanggaran pemilu

id bawaslu

Bawaslu Karimun tangani tiga pelanggaran pemilu

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat didampingi komisioner Tiuridah Silitonga dan M Fadli memberikan keterangan pers terkait penanganan tindak pidana pemilu. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Karimun (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menangani tiga pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Umum 2019.

"Ada dua pelanggaran administrasi yang dilakukan dua partai politik, dan satu tindak pidana pemilu yang dilakukan satu parpol," kata komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/11).

Tiuridah menjelaskan, untuk dua pelanggaran administrasi terkait dengan aturan tentang kampanye, yaitu tidak melaporkan kegiatan dan pelaksana kampanye kepada KPU yang ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian.

Berdasarkan aturan, kata dia, setiap partai politik wajib melaporkan kegiatan kampanye para calon anggote legislatif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Terkait pelanggaran administrasi ini, Bawaslu masih memberikan teguran dan pencegahan agar setiap parpol tetap patuh pada aturan tentang kampanye," kata dia.

Sedangkan pelanggaran berupa tindak pidana pemilu, kata dia, terkait kasus politik uang yang diduga dilakukan tiga caleg Partai Perindo dengan modus menyediakan hadiah untuk turnamen bola voli di Selat Mie, Kecamatan Moro.

Tiga caleg tersebut, masing-masing caleg untuk DPR berinisial AK, caleg DPRD Kepri daerah pemilihan Batam ET dan caleg DPRD Kepri dapil Karimun ICA.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menambahkan, ketiga caleg tersebut memberikan hadiah berupa uang dan barang dalam turnamen bola voli tersebut, lebih dari Rp1 juta sesuai batas yang diperbolehkan menurut Undang-undang Pemilu.

"Barang bukti yang kita sita seperti bendera, foto, video, parabola untuk hadiah, dan lainnya," katanya.

Kasus dugaan politik uang tersebut sudah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Karimun setelah dua kali melakukan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Sementara itu, terkait pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran disebabkan partai politik maupun caleg masih banyak yang belum memasang alat peraga kampanye.

"Masih sepi, alat peraga kampanye yang disediakan KPU saja belum selesai dan belum dipasang," kata Tiuridah Silitonga.

Tiuridah mengimbau kepada partai politik maupun caleg agar tetap melakukan kegiatan kampanye sesuai aturan dan perundang-undangan.

"Kita berharap pelaksanaan kampanye berjalan baik, tertib dan damai," ujar Tiuridah. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE