Inspektorat sebut hasil survei KPK hanya sebuah persepsi

id survei,KPK,korupsi,gratifikasi,pemprov kepri

Inspektorat sebut hasil survei KPK hanya sebuah persepsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (antaranews.com)

Pasti akan kita adakan pembinaan terhadap seluruh ASN lingkup Pemprov Kepri
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar menyebut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebuah persepsi (tafsiran) saja.

Mirza di Tanjungpinang, Jumat menyatakan, hasil SPI KPK yang menempatkan Provinsi Kepri di urutan pertama dari 15 pemerintah provinsi di Indonesia untuk persentase pegawai yang pernah melihat atau mendengar atasan memberikan perintah melanggar, tidak menandakan budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di lingkungan Pemprov Kepri. 

"Seperti itu yang disampaikan KPK kemarin. Ini hanya persepsi, dan berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh KPK ke beberapa pegawai yang dijadikan sebagai responden," sebutnya. 

Kendati begitu, lanjut Mirza, Inspektorat Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan terkait dengan hasil survei yang telah dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah itu. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail bentuk pembinaan yang dimaksud. 

"Pasti akan kita adakan pembinaan terhadap seluruh ASN lingkup Pemprov Kepri," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam rilis hasil SPI 2017 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Provinsi Kepri, selain menduduki peringkat tertinggi untuk urusan kecenderungan penyalahgunaan wewenang oleh atasan.

Menurut KPK, Pemprov Kepri juga berada di peringkat ketiga dalam hal gratifikasi atau suap. Dan peringkat kedua gratifikasi atau suap terkait promosi atau mutasi jabatan.

Sementara, dari segi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemprov Kepri pula menempati urutan ketiga urusan penyelewengan perjalanan dinas.

Dari data KPK, sekitar 15 persen responden pegawai Pemprov Kepri pernah melihat, atau mendengar rekannya menerima suap atau gratifikasi. 

Di samping itu, terungkap sebanyak 33 persen responden pegawai pemprov Kepri tidak percaya, bahwa setiap pegawai yang melaporkan adanya praktik korupsi akan mendapat perlindungan.

Terhadap data SPI tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Antara lain, perbaikan budaya organisasi dengan memperkuat aturan dan implementasi pengelolaan konflik kepentingan dan kode etik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga menyarankan agar pelayanan dilakukan secara online untuk mengurangi peran perantara atau calo. Untuk pengelolaan anggaran, KPK menyarankan peningkatan transparansi dan akuntabilitas terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017. Menunjukkan, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah merespons adanya indikasi korupsi melalui sistem-sistem antikorupsi. 

Selain itu, dalam survei itu juga memperlihatkan apakah kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah masih rawan akan tindak pidana korupsi atau tidak.

Survei dilakukan dengan cara wawancara pada responden dari internal dan eksternal dari kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah.

Survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.
Ada 4 kategori pada survei ini yaitu, Budaya Organisasi Antikorupsi, Pengelolaan SDM, Sistem Antikorupsi, dan Pengelolaan Anggaran. Masing-masing kategori itu dibagi menjadi subkategori.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE