Batam (ANTARANews Kepri) - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam Sementara, Edy Putra Irawadi bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, dalam kunjungan ke Kantor Pemkot Batam, Senin.
"Tadi pagi beliau bersilaturahim ke sini," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ia mengatakan, dalam kunjungan singkat itu tidak ada hal substansial mengenai rencana pembangunan kota yang dibahas.
"Hanya bercanda, tidak ada yang substansial. Hanya berbicara ringan, mengopi. Bicara kulit permukaan saja," kata Wakil Wali Kota.
Seyogyanya, Edy juga ingin bersilaturahmi dengan Wali Kota Muhammad Rudi yang akan menjabat sebagai Kepala BP Batam ex-officio. Namun, Wali Kota sedang tidak berada di tempat.
Wakil Wali Kota enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kunjungan pejabat BP Batam, juga mengenai rencana sinergi dua lembaga pemerintahan itu.
"Saya tidak pada posisi untuk menjawab. Tapi mudah-mudahan beliau akan berkontribusi positif, karena beliau diamanahkan untuk transisi," kata dia.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution melantik Edy Putra Irawadi, sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi, hingga Wali Kota Batam menjabat sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
Penetapan Wali kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam itu diputuskan demi menghapus dualisme kepemimpinan di kawasan itu.
Edy Putra bertugas untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio serta menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio, sebelum nantinya tugas pelaksanaan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.
Edy Putra yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif baik konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.
Dewan Kawasan Batam telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
12 ribu calon haji dijadwalkan berangkat melalui Embarkasi Batam
Senin, 18 Maret 2024 14:18 Wib
Kemenag Kepri gelar Tanjak Expo
Minggu, 17 Maret 2024 7:41 Wib
Kemenag Kepri serahkan insentif untuk 1.350 guru RA
Minggu, 17 Maret 2024 7:17 Wib
Komentar