Batam (ANTARANews Kepri) - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam Sementara, Edy Putra Irawadi bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, dalam kunjungan ke Kantor Pemkot Batam, Senin.
"Tadi pagi beliau bersilaturahim ke sini," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ia mengatakan, dalam kunjungan singkat itu tidak ada hal substansial mengenai rencana pembangunan kota yang dibahas.
"Hanya bercanda, tidak ada yang substansial. Hanya berbicara ringan, mengopi. Bicara kulit permukaan saja," kata Wakil Wali Kota.
Seyogyanya, Edy juga ingin bersilaturahmi dengan Wali Kota Muhammad Rudi yang akan menjabat sebagai Kepala BP Batam ex-officio. Namun, Wali Kota sedang tidak berada di tempat.
Wakil Wali Kota enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kunjungan pejabat BP Batam, juga mengenai rencana sinergi dua lembaga pemerintahan itu.
"Saya tidak pada posisi untuk menjawab. Tapi mudah-mudahan beliau akan berkontribusi positif, karena beliau diamanahkan untuk transisi," kata dia.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution melantik Edy Putra Irawadi, sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi, hingga Wali Kota Batam menjabat sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
Penetapan Wali kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam itu diputuskan demi menghapus dualisme kepemimpinan di kawasan itu.
Edy Putra bertugas untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio serta menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio, sebelum nantinya tugas pelaksanaan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.
Edy Putra yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif baik konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.
Dewan Kawasan Batam telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Kemenag ingatkan masyarakat Batam untuk tidak gunakan visa umrah untuk haji
Selasa, 7 Mei 2024 18:30 Wib
Tiga calon haji di Kota Batam tunda keberangkatan ke Tanah Suci tahun ini
Selasa, 7 Mei 2024 16:22 Wib
TNI AL tambah 2 KAL perkuat pengaman laut Indonesia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib
Pemkot Batam berikan uang saku sebesar Rp1 juta untuk tiap calon haji
Selasa, 7 Mei 2024 14:40 Wib
Komentar