KPU Kepri ajak mahasiswa mendaftar menjadi KPPS

id KPU Kepri,KPPS,Pemilu 2019

KPU Kepri ajak mahasiswa mendaftar menjadi KPPS

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kepri, Arison. (Antara News Kepri/Ogen)

Mahasiswa dianggap memiliki integritas dalam melaksanakan tugas sebagai KPPS
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengajak seluruh mahasiswa di provinsi itu berpartisipasi mendaftarkan dirinya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Menjadi petugas KPPS sama seperti berbakti untuk bangsa dan negara melalui peran serta pada pemilu," kata Komisioner KPU Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Kamis.

Dia mengemukakan peran serta mahasiswa sebagai anggota KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan lantaran jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 38.199 orang.

"Mahasiswa dianggap memiliki integritas dalam melaksanakan tugas sebagai KPPS," ujarnya.

Arison mengatakan tugas pokok KPPS hanya pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. Namun sebelumnya mereka akan mengikuti pembekalan dan menyiapkan TPS.

"Masa efektif kerja selama lima hari, namun puncaknya pada hari pemungutan suara. Mereka diberi honor sebesar Rp450.000," katanya.

Ia mengatakan lamaran yang disertai persyaratan dapat diantar ke masing-masing panitia pemungutan suara tingkat kelurahan atau desa.

"Batas akhir memasukkan lamaran 28 Maret 2019," ucapnya.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulityo, mengatakan, anggota KPPS akan bertugas pada 5.557 TPS.

"Sebanyak tujuh anggota KPPS bertugas pada satu TPS," katanya.

Ia menjelaskan persyaratan pendaftaran dibuat dalam dua rangkap, dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa atau kelurahan, masing-masing paling lambat minggu kedua Maret 2019.

Syarat menjadi anggota KPPS yakni Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Pendaftar harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE