Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dapat mengajukan hak angket terkait kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, kata pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka.
"Duduk permasalahannya sudah jelas sehingga sebaiknya yang digunakan bukan hak interpelasi, melainkan hak angket," ujar Endri di Tanjungpinang, Senin.
Ia menjelaskan hak angket digunakan untuk mengetahui secara jelas apakah Gubernur Nurdin Basirun melanggar sumpah jabatannya terkait kasus pertambangan yang sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KLHK dan KPK).
Sebanyak 19 ijin pengangkutan dan penjualan bauksit diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap berdasarkan rekomendasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam beberapa bulan terakhir. Belasan ijin tersebut ditandatangani Azman Taufik (mantan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri) atas nama Gubernur Kepri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 834/KPTS-IV/2017.
Kuota ekspor yang diberikan Ditjen Perdagangan Luar Negeri kepada PT Gunung Bintan Abadi seberat 1,6 juta metrik ton bauksit dan PT Tanjung Air Berani juga berdasarkan keputusan gubernur.
"Jadi surat keputusan gubernur itu sebagai pintu masuk pertambangan bauksit di Bintan," katanya, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang.
Endri mengemukakan pertambangan bauksit yang masih berlangsung sekarang menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di daratan maupun pulau-pulau di Bintan. Kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang akibat pertambangan bauksit sebenarnya beberapa tahun lalu sudah dirasakan masyarakat Tanjungpinang Bintan.
Kerusakan lingkungan itu, kata dia bertentangan dengan visi dan misi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Apakah kerusakan lingkungan itu ada korelasinya dengan kebijakan gubernur? Tentu harus diuji di-MK. Karena itu, saya lebih tertarik bila DPRD Kepri mengusulkan hak angket," katanya.
Sementara itu, inisiator hak interpelasi, Ing Iskandarsyah, mengatakan, pihaknya masih melobi anggota legislatif agar lebih dari separuh fraksi menyetujuinya.
"Kita lihat nanti apakah teman-teman di DPRD Kepri lebih tertarik mengajukan hak interpelasi atau hak angket," katanya, yang juga Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera dan Persatuan Pembangunan.
Sebelumnya, anggota DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Ririn setuju bila anggota legislatif menggunakan hak interpelasi untuk mengungkap kasus pertambangan bauksit.
"Aneh, Pemprov Kepri tidak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan bauksit, tetapi kenapa gencar menerbitkan 19 ijin. Siapa yang diuntungkan? Ini perlu didalami," tegasnya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Baca juga: Dinas ESDM Kepri: DLH berwenang hentikan tambang
Baca juga: Ketika tambang bauksit di Kabupaten Bintan tidak terhentikan
Baca juga: Wacana interpelasi Gubernur Kepri semakin mencuat
Komentar