Bawaslu ingatkan waspadai Formulir A5 saat pencoblosan

id Bawaslu,Kepri, ingatkan,waspadai, Formulir,A5

Bawaslu ingatkan waspadai Formulir A5 saat pencoblosan

Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA) (/)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh jajarannya, terutama yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mewaspadai warga yang membawa Formulir A5 atau surat pindah coblos.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan Formulir A5 harus dipastikan valid oleh jajaran penyelenggara di-TPS. Untuk memastikannya, warga yang menggunakan Formulir A5 wajib menunjukkan identitas kependudukan (KTP-el atau surat keterangan pengganti sementara KTP-el).

"Pemahamannya adalah pemilih tersebut adalah warga di sekitar TPS, yang dikenal. Untuk memastikannya, maka harus diperiksa identitasnya apakah sama dengan Formulir A5 tersebut," ujarnya.

Indrawan menegaskan Pengawasan TPS berhak menolak warga yang membawa Formulir A5, namun tidak membawa KTP-el atau surat keterangan pengganti sementara KTP-el. Jika terjadi keteledoran dalam pelaksanaannya di-TPS, berpotensi terjadi pemungutan suara ulang.

"Saya pikir ini harus diperhatikan secara serius," tegasnya.

Indrawan mengatakan jumlah warga yang pindah coblos ke Kepri sekitar 10 ribu orang. Sedangkan warga yang pindah coblos dari Kepri ke provinsi lain mencapai 14 ribu orang.

"Cukup banyak sehingga kami berharap seluruh pemilih datang ke TPS lebih awal," katanya.

Terkait pemilih khusus, Indrawan mengatakan jumlah pemilih khusus di Kepri mengalami penyusutan setelah awal April 2019 dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap. Syarat untuk menjadi pemilih khusus juga diatur secara ketat sehingga diyakini tidak membludak.

"Dari data yang kami terima jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00-13.00 WIB tidak banyak setelah awal April dimasukkan dalam DPT," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE