Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, sertifikat salinan perhitungan suara wajib diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner Bawsslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2019 Pasal 391, sertifikat salinan hasil perhitungan suara wajib ditempel di kantor kelurahan atau tempat yang mudah diakses masyarakat.
Namun sampai sekarang Bawaslu Kepri dan jajarannya belum melihat sertifikat salinan perhitungan suara di tempel oleh PPS di tempat yang mudah diakses masyarakat, terutama peserta pemilu. Kondisi ini menyebabkan banyak peserta pemilu kewalahan mendapatkan informasi terkait perolehan suara pemilu.
Bahkan ada sejumlah caleg yang ingin membeli informasi hasil perhitungan suara yang tercatat dalam formulir C1, plano ataupun rekapitulasi suara. Padahal mereka berhak mendapatkan informasi tersebut, dan mudah mengaksesnya jika sertifikat salinan perhitungan suara ditempel.
"Berdasarkan UU Nomor 7/2017, pihak yang bertugas menempel sertifikat salinan hasil perhitungan suara dapat dipidana bila tidak melaksanakan tugasnya tersebut. Dipidana paling lama setahun dan denda Rp12 juta," ujarnya.
Said mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPU Batam sudah mengeluarkan surat perintah kepada PPS untuk melakukan itu.
"Menurut KPU Batam sudah ditempel semua, tetapi saya belum memeriksanya," ucapnya.
Said mengemukakan, pihak yang merusak, mengganti atau mengubah berita acara atau sertifikat perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang merusak, mengganti atau mengubah berita acara," tegasnya.
Berita Terkait
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Komentar