Demokrat minta DPRD Kepri serius ajukan hak angket

id Hak,angket,pertambangan,bauksit,DPRD,kepri

Demokrat minta DPRD Kepri serius ajukan hak angket

Kawasan bekas pertambangan bauksit ilegal di Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan dalam kondisi rusak (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) -
Politikus asal Partai Demokrat, Wan Norman Edy minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) serius mengajukan hak angket tentang pertambangan.

"Dari awal saya sudah sampaikan kalau hanya main-main saya tidak mau mendukung hak angket ini. Sampai sekarang 'kan kondisinya belum jelas," kata Wan Norman di Tanjungpinang, Jumat.

Wan Norman, satu dari 10 anggota DPRD Kepri yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus pertambangan, salah satunya kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan. Sembilan anggota legislatif lainnya yakni Suryani, Thomas S, Abdul Rahman, Teddy Jun, Iskandarsyah, Burhanuddin Nur, Onward S, Hanafi Ekra dan Irwansyah. Mereka berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PKS-PPP dan Demokrat Plus.

Pengajuan hak angket akan berbenturan dengan kepentingan politik, terutama terhadap para pihak yang terlibat, dan berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Terlepas dari itu, semestinya DPRD Kepri mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah, terutama dalam mengawasi dan menjaga lingkungan, hutan dan bahan mineral," tegasnya.

Ia menginginkan kasus pertambangan bauksit di Bintan diusut sampai tuntas. Selain itu, penyelesaian kasus pertambangan itu harus ditindaklanjuti dengan tidak mengeluarkan ijin dari pusat hingga daerah.

Pencegahan terhadap kasus pertambangan tidak dapat secara sporadis, melainkan harus dengan komitmen yang kuat di internal pemerintahan pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten.

Pengawasan yang dilakukan DPRD Kepri tidak akan membuahkan hasil maksimal bila pihak kementerian masih memberikan ijin.

"Kementerian Perdagangan, contohnya jangan berikan kuota ekspor bauksit," tegasnya.

Menurut dia, tanggung jawab kepala daerah sangat besar dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam, lingkungan dan hutan.

"Semestinya kasus pertambangan bauksit tidak berulang jika dijaga, dengan serius," katanya.

Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Arianto mengingatkan DPRD Kepri tidak bermain dalam hak angket pertambangan bauksit.

"Tentu menarik ketika DPRD Kepri menggunakan hak angket untuk menyelidiki pertambangan bauksit ilegal. Mereka harus mampu menerangkan yang gelap-gelap, jangan pula gunakan hak angket sebagai alat penawaran," ujarnya.

Bismar mengatakan hak angket kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun patut dilakukan, bukan untuk kepentingan politik, melainkan kepentingan masyarakat dan daerah. Pemeriksaan terhadap Gubernur Nurdin Basirun perlu dilakukan lantaran ada ijin yang diterbitkan oleh Gubernur.

"Hak angket diharapkan mampu mengungkap sampai ke akar-akarnya siapa dalang, pelaku di lapangan, nilai kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pertambangan bauksit yang tidak menambah pendapatan asli daerah Kepri," tuturnya.

Bismar merasa optimistis seluruh elemen masyarakat mendukung DPRD Kepri menggunakan hak angket. "Masyarakat sebaiknya mengawasi pelaksanaannya," ucapnya.

Ia mengemukakan kasus pertambangan bauksit itu seharusnya mendapat perhatian khusus dari DPRD Kepri setelah kewenangan untuk pemberian ijin diserahkan kepada Pemprov Kepri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.

"Permasalahan 19 ijin yang dikeluarkan, kemudian dicabut setelah perusahaan itu melakukan eksploitasi, perlu diselidiki," ujarnya.

Bismar menilai DPRD Kepri terlalu lama menggunakan haknya untuk mengevaluasi kinerja eksekutif terkait permasalahan perijinan, dan pelaksanaan pertambangan bauksit yang sudah merusak lingkungan.

"Wacana hak angket sudah bergulir sekitar dua bulan lalu, sekarang bergaung lagi. Ini juga dapat menimbulkan persepsi bahwa tidak banyak yang peduli terhadap kasus pertambangan bauksit tersebut," katanya.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kepri batal bahas hak angket bauksit

Baca juga: Penyelidikan KLHK kasus kerusakan lingkungan Bintan jalan di tempat

Baca juga: Bintan "surga" bagi penambang bauksit ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE