PKS: Pemprov Kepri kurang serius urus labuh jangkar

id Labuh,jangkar,Pemprov,Kepri,belum,tarik,pendapatan

PKS: Pemprov Kepri kurang serius urus labuh jangkar

Kapal "mother vessel" asal China lego jangkar di Perairan Pulau Pangkil, Kota Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Fraksi Keadilan Sejahtera-Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menilai pemerintah setempat kurang serius mengurus labuh jangkar kapal, padahal dapat menambah pendapatan daerah.

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan jajarannya harus memiliki keberanian untuk mengurus labuh jangkar kapaluntuk menambah pendapatan daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki alasan untuk menyerah maupun mengalah karena diamanahkan UU Pemda untuk dapat mengelola sektor kelautan 0-12 mill. Apalagi tujuan Pemprov Kepri mengelola labuh jangkar itu untuk kepentingan masyarakat dan daerah, bukan untuk korupsi sehingga wajar Gubernur Nurdin dituntut berani mengelola sektor tersebut.

"Selama ini hanya sebatas wacana, pelemparan isu, tanpa diikuti perjuangan yang dapat membuahkan hasil. Permasalahan ini, memang membutuhkan keberanian gubernur," ujarnya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.

Iskandar mengemukakan target pendapatan dari labuh jangkar kapal yang dimasukkan dalam struktur anggaran daerah menyebabkan terjadinya defisit. Padahal target pendapatan daerah dari sektor itu sudah berulang kali diyakini masuk, namun kenyataannya nol, termasuk tahun ini.

Kegagalan dalam negosiasi itu menunjukkan ada yang salah dalam proses administrasi dan teknis pengalihan kewenangan dalam pengelolaan labuh jangkar kapal, meski berdasarkan UU Pemda, pemerintah provinsi berhak mengelola potensi kelautan 0-12 mill.

Padahal upaya hukum sudah ditempuh Pemprov Kepri, mulai dari menang di sidang nonligitasi di Kementerian Hukum dan HAM, mengantongi "legal oppinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pemungutan retribusi labuh jangkar.

"Kami memahami dinamika yang terjadi selama proses lobi. Namun itu tidak cukup jika tidak disertai keberanian untuk menegakkan aturan," tegasnya.

Menurut dia, seandainya Kementerian Perhubungan bersikeras mengelola labuh jangkar dengan maksud untuk menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka seharusnya kompromi dengan Pemprov Kepri. Kompromi tersebut terkait bagian yang harus diterima Pemprov Kepri.

"Kalau Kemenhub butuh juga uang labuh jangkar karna bagian dari pendapatan PNBP, mereka tinggal kompromi bagi hasil sebagaimana bisa menyontohi bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Iskandar mengatakan Badan Pengusahaan FTZ Batam pernah bertahun-tahun mengambil pendapatan dari pengelolaan labuh jangkar melalui PNBP, namun atas kritikan DPRD Kepri per 1 April 2017 tidak mengambil lagi.

Setelah dilepas Badan Pengusahaan FTZ Batam, ternyata diambil alih Kementerian Perhubungan walaupun awalnya Pemprov Kepri diberikan kesempatan untuk mengambil ini.

"Kuncinya adalah Pergub, apakah Gubernur Kepri berani? Tapi jika ini adalah kepentingan pembangunan masyarakat Kepri, dari sisi hukum dan diaturan adalah kuat, dan bukan untuk dikorupsi. Tidak ada alasan Gubernur tidak tandatangan Pergub-nya untuk mengatur secara detail bagaimana cara memungut retribusi karna gubernur yang bisa tandatangan mewakili masyarakat Kepri," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE