Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terpaksa menunda seluruh perijinan pengelolaan kawasan untuk investasi karena Rancangan Peraturan Daerah
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K) belum disahkan.
Mantan Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, Ranperda RZWP3K sebaiknya dibahas kembali oleh pansus untuk memberi kepastian hukum agar pengusaha tidak terhambat dalam berinvestasi di wilayah tersebut.
DPRD Kepri sendiri harus segera membentuk pansus, karena sebagian anggota pansus pada periode sebelumnya tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif.
"Untuk jangka pendek, Pemprov Kepri harus mencari solusi terbaik untuk mempermudah pengusaha berinvestasi," kata Iskandar, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri.
Selain persoalan perijinan investasi baru, ia juga menyorot perpanjangan ijin yang diajukan pengusaha. Perpanjangan perijinan tersebut juga mengalami kendala akibat Ranperda RZWP3K belum disahkan.
Banyak pengusaha mengeluh akibat permasalahan itu. Bahkan ada pengusaha yang melaporkan masalah itu kepada Ombusmen.
"Pengusaha melaporkan masalah perizinan yang belum dapat diperpanjang di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara institusi itu tidak berdiri sendiri, melainkan sangat tergantung tim teknis seperti Dinas ESDM, DKP, LHK, dan lainnya," ujarnya.
Iskandarsyah merasa perihatin terhadap operasi tangkap tangan yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri terkait dugaan gratifikasi ijin prinsip reklamasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam, yang terjadi beberapa bulan lalu.
Pemprov Kepri tidak boleh larut dalam permasalahan itu, karena pelayanan harus berjalan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemprov harus memikirkan langkah-langkah ke depan. Pegawai yang bertugas di instnasi teknis dan pelayanan jangan khawatir jika tetap ikuti prosedural, dan tidak menerima uang gratifikasi," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri itu juga mendorong Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto mencari solusi terbaik agar pelayanan investasi tetap berjalan normal. Pemerintah harus memikirkan agar pemberian ijin sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak boleh ada kekosongan hukum.
"Apakah bisa memakai Perda RTRW dulu atau ada solusi yg lain. Kondisi ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena mengganggu pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Berdasarkan hasil analisisnya, permasalahan yang dihadapi hanya diperencanaan ruang reklamasi, namun ruang-ruang yang lain untuk pariwisata, perhubungan, pertambangan, nelayan budidaya ikan, dan usaha di pesisir seharusnya tidak bermasalah, karena rencana alokasi ruang tidak berubah. sejak dulu sdh di rencanakan.
"Tapi kalau reklamasi lautan jadi daratan, banyak yang baru dan perlu kajian dari berbagai aspek," tegasnya.
Iskandar mengatakan bahwa Presiden Jokowi belum lama ini menegaskan bahwa perizinan untuk investasi jangan dipersulit. Presiden juga meminta aparat seperti polisi dan jaksa mendukung rencana itu, jangan bertindak cepat untuk memeriksa persoalan perijinan investasi.
Perizinan ini, menurut presiden bagian administrasi publik sehingga jangan masuk ke pidana.
"Kami apresiasi pemikiran dan ketegasan presiden dalam menyelesaikan hambatan-hambatan dalam perijinan investasi," katanya.
Berita Terkait
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Komentar