Pengembang perumahan subsidi hadapi sejumlah kendala

id Bisnis properti,hambatan pengembang rumah subsidi,Himperra Kepri

Pengembang perumahan subsidi hadapi sejumlah kendala

Perumahan subsidi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Kepri, kecuali Batam menyatakan pada awal tahun 2020 ini pengembang perumahan subsidi akan menghadapi sejumlah hambatan.

Ketua DPD Himperra Kepri, Urip Widodo, menyebut setidaknya ada tiga kendala yang akan dihadapi para pengembang, khususnya yang berada di bawah Himperra.

"Tiga kendala dimaksud ialah pasar, kuota dan regulasi daerah," kata Urip Widodo kepada ANTARA, Senin.

Dia katakan, saat ini kondisi pasar perumahan semakin menyempit, di mana pelaku usaha yang tadinya bermodal besar dan biasa bermain rumah komersil, kini banting setir main rumah subsidi.

"Ibarat kue yang tidak terlalu besar, tapi diperebutkan banyak orang. Pemain besar kini masuk ke pasar yang kecil," sebutnya.

Kendala kedua, kata dia, kuota rumah terbatas, padahal kuota merupakan salah satu stimulus yang membuat grafik atau penjualan di bidang properti mengalami pertumbuhan pesat.

"Apalagi rumah subsidi itu cicilannya kecil, peminatnya pasti banyak. Maka itu kami turut mendorong pusat menambah kuota rumah subsidi," imbuhnya.

Lanjutnya, kendala ketiga ialah munculnya regulasi yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) tapi tidak sejalan dengan ketetapan oleh pusat.

Misalnya, kata Urip, saat ini pengembang lagi dipusingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hunian Berimbang, di mana seorang pengembang yang ingin membangun rumah subsidi, diwajibkan bangun rumah mewah dan menegah.

"Polanya 3:2:1, jadi kalau misalnya bangun tiga rumah subsidi, harus dibangun juga dua rumah mewah, dan satu rumah menengah," ungkapnya.

Padahal, sambungnya, pasar hari ini tak mampu menyerap rumah mewah dan komersil. Ini tentu akan jadi kendala bahkan beberapa pengembang mulai banyak yang mengeluh Perda tersebut.

"Memang Perda itu untuk melakukan kelola kota supaya tampak hijau dan asri. Tapi satu sisi sangat memberatkan bagi pelaku usaha, karena memang pasar perumahan komersil lagi tak ada, tak mungkin kita paksakan," ujarnya.

Pihaknya turut menyesalkan Pemkot Tanjungpinang dalam membuat kebijakan tersebut tidak melibatkan pelaku usaha properti. Sehingga hari ini para pengembang rumah subsidi merasakan dampaknya.

"Kami menganggap kebijakan itu tak populer di tengah kondisi perekonomian saat ini. Seharusnya Pemkot melek dengan hal-hal seperti ini, untuk meningkatkan perekonomian daerah," tutur Urip.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE