Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengajukan permohonan uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Berkas permohonan uji materi ini sudah kita serahkan ke MK pada 21 Februari yang lalu, dan ada tanda terimanya," kata anggota Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Tiuridah mengatakan, permohonan uji materi ini merupakan yang pertama dilakukan Bawaslu Karimun, setelah mencermati adanya frasa atau kalimat dalam beberapa pasal UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Frasa dalam beberapa pasal itu juga akan berpengaruh pada upaya penindakan kalau terjadi pelanggaran dalam Pilkada," kata Tiuridah yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karimun.
Pasal-pasal yang diuji ke MK, jelas dia, antara lain Pasal 134 ayat 4,5,6 dan pasal 143 ayat 2. Sedangkan, baju uji dalam permohonan tersebut yaitu Pasal 1 ayat 2, 3, pasal 18 ayat 4, pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Lebih spesifik dia menjelaskan pasal yang diuji tersebut mengandung kata "hari", seperti Pasal 134 ayat 4 yang berbunyi, "laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan".
Frasa hari dalam pasal tersebut, menurut dia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ''hari kerja''.
Kemudian, Pasal 143 ayat 2 dengan dimunculkannya kata ''hari'' yang otomatis dengan bahasa yang sama yaitu tidak dimaknai ''hari kerja''.
Selanjutnya, pada 134 ayat 5 yang mengandung frasa "paling lama 3 (tiga) hari" sepanjang tidak dimaknai hari kerja.
Kemudian, dalam pasal 134 ayat 5 juga terdapat frasa ''paling lama 3 (tiga) hari,'' yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sepanjang tidak dimaknai ''paling
lama 3 (tiga) hari kerja''.
"Penggunaan kata 'hari' memang tidak berpengaruh pada pelaksanaan tahapan pilkada karena mengacu pada hari kalender, tapi untuk penindakan pelanggaran akan berpengaruh karena ada hari libur," katanya.
Dia menambahkan uji materi UU Pilkada ini tidak berpengaruh pada tahapan yang sedang berjalan, apalagi tidak ada calon yang mendaftar dari jalur perseorangan, yang tahapan verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan masih berjalan sampai 26 Maret 2020.
Uji materi beberapa pasal UU Pilkada itu diajukan ke MK dengan Pemohon I Tiuridah Silitonga, Pemohon II Nurhidayat (Ketua Bawaslu Karimun), Pemohon III Mohammad Fadli (anggota Bawaslu Karimun) dan Indrawan Susilo Prabowoadi (anggota Bawaslu Kepri).
Berita Terkait
KPU tidak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang Komisi Informasi Pusat
Senin, 18 Maret 2024 14:34 Wib
Tiga parpol pertahankan Koalisi Perubahan di Pilkada 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 6:40 Wib
Bawaslu kaji intimidasi saat pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Jumat, 15 Maret 2024 4:05 Wib
Gerakan Houthi di Yaman lakukan uji coba rudal hipersonik
Kamis, 14 Maret 2024 14:24 Wib
Wagub Kepri siap maju jadi calon Wali Kota Batam
Rabu, 13 Maret 2024 19:29 Wib
Agus Rahardjo laporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu RI
Rabu, 13 Maret 2024 11:34 Wib
Bawaslu RI sebut terjadi gangguan keamanan di KSK pemungutan suara ulang Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 6:25 Wib
Bawaslu RI: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan
Selasa, 12 Maret 2024 6:55 Wib
Komentar