Bawaslu Karimun uji materi UU Pilkada ke MK

id Bawaslu Karimun,Uji materi,UU Pilkada,MK,mahkamah konstitusi

Bawaslu Karimun uji materi UU Pilkada ke MK

Anggota Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga. ANTARA/Rusdianto

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengajukan permohonan uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Berkas permohonan uji materi ini sudah kita serahkan ke MK pada 21 Februari yang lalu, dan ada tanda terimanya," kata anggota Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiuridah mengatakan, permohonan uji materi ini merupakan yang pertama dilakukan Bawaslu Karimun, setelah mencermati adanya frasa atau kalimat dalam beberapa pasal UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Frasa dalam beberapa pasal itu juga akan berpengaruh pada upaya penindakan kalau terjadi pelanggaran dalam Pilkada," kata Tiuridah yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karimun.

Pasal-pasal yang diuji ke MK, jelas dia, antara lain Pasal 134 ayat 4,5,6 dan pasal 143 ayat 2. Sedangkan, baju uji dalam permohonan tersebut yaitu Pasal 1 ayat 2, 3, pasal 18 ayat 4, pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Lebih spesifik dia menjelaskan pasal yang diuji tersebut mengandung kata "hari", seperti Pasal 134 ayat 4 yang berbunyi, "laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan".

Frasa hari dalam pasal tersebut, menurut dia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally 
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ''hari kerja''.

Kemudian, Pasal 143 ayat 2 dengan dimunculkannya kata ''hari'' yang otomatis dengan bahasa yang sama yaitu tidak dimaknai ''hari kerja''. 

Selanjutnya, pada 134 ayat 5 yang mengandung frasa "paling lama 3 (tiga) hari" sepanjang tidak dimaknai hari kerja.

Kemudian, dalam pasal 134 ayat 5 juga terdapat frasa ''paling lama 3 (tiga) hari,'' yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sepanjang tidak dimaknai ''paling 
lama 3 (tiga) hari kerja''.

"Penggunaan kata 'hari' memang tidak berpengaruh pada pelaksanaan tahapan pilkada karena mengacu pada hari kalender, tapi untuk penindakan pelanggaran akan berpengaruh karena ada hari libur," katanya.

Dia menambahkan uji materi UU Pilkada ini tidak berpengaruh pada tahapan yang sedang berjalan, apalagi tidak ada calon yang mendaftar dari jalur perseorangan, yang tahapan verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan masih berjalan sampai 26 Maret 2020.

Uji materi beberapa pasal UU Pilkada itu diajukan ke MK dengan Pemohon I Tiuridah Silitonga, Pemohon II Nurhidayat (Ketua Bawaslu Karimun), Pemohon III Mohammad Fadli (anggota Bawaslu Karimun) dan Indrawan Susilo Prabowoadi (anggota Bawaslu Kepri).
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE