TransNusa belum mau beroperasi di NTT meski ada izin penerbangan

id transnusa,penerbangan,ntt

TransNusa belum mau beroperasi di  NTT meski ada izin penerbangan

Sebuah pesawat TransNusa sedang parkir di area Bandara El Tari Kupang. TransNusa telah membatalkan penerbangan ke seluruh wilayah NTT sejak 1 April 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Kupang (ANTARA) - Manajemen maskapai penerbangan Trans Nusa menyatakan belum bisa beroperasi saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur walaupun sudah ada keputusan dari Pemprov NTT untuk membuka penerbangan antarwilayah di provinsi itu.

"Untuk saat ini kita harus melihat dulu mekanisasi yang berjalan dan perkembangan ke depannya bagaimana," kata Vice Chairman Trans Nusa Leo Budiman kepada ANTARA di Kupang, Sabtu.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan sudah diizinkannya penerbangan di wilayah NTT khususnya untuk penerbangan antarwilayah kabupaten/kota di provinsi itu sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan NTT.

Walaupun saat ini beroperasi, Leo tidak menampik kemungkinan Trans Nusa melayani penerbangan di provinsi berbasis kepulauan itu.

Namun, lanjut dia, manajemen lebih mengutamakan keselamatan karyawan dan pelanggan yang selama ini selalu bekerja dengan baik dan selalu menggunakan jasa pelayanan maskapai tersebut.

Ia khawatir jika terus beroperasi di saat-saat seperti ini kelak akan membahayakan diri dari karyawannya dan juga para pelanggan maskapai tersebut.

"Sangat memungkinkan kita akan beroperasi lagi, tetapi untuk saat ini kami lebih utamakan keselamatan karyawan dan pelanggan kami," tambah dia.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tetap membuka akses penerbangan antar-wilayah di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Operasional penerbangan antar-kabupaten/kota dalam wilayah NTT tetap beroperasi seperti biasa," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT Isyak Nuka.

Hanya saja pihak maskapai maupun bandara diwajibkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Mengenai penerbangan dari luar NTT, Kepala Dinas Perhubungan NTT itu mengatakan penerbangan dari luar NTT tetap tidak dibolehkan.

Kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE