Pengerebekan delapan lokasi penyimpanan tekstil selundupan di Tanjung Gadai, Riau

id BC Kepri ,Penyelundupan tekstil

Pengerebekan delapan lokasi penyimpanan tekstil selundupan di Tanjung Gadai, Riau

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto bersama Pangdam I Bukit Barisan memberikan keterangan di gudang penyimpanan ribuan rol tekstil yang disita dari 8 lokasi di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (19/8/2020). ANTARA/HO-dokumentasi pribadi

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Kepulauan Riau bersama BC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan menggerebek delapan lokasi penyimpanan ribuan gulung tekstil selundupan di Tanjung Gadai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Tim gabungan menggerebek dan menyita sekitar 2.684 rol tekstil di 7 titik bangunan tempat penimbunan dan 1 lokasi di hutan di Tanjung Gadai pada Minggu (16/8)," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu.

Agus Yulianto mengatakan barang bukti tekstil yang disita dari delapan lokasi itu memiliki nilai sekitar Rp13.635.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.603.525.945.

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, tim gabungan juga menyita beberapa kotak suku cadang mobil ilegal.

Selain menyita barang bukti, beripa tekstil dan suku cadang mobil, kata Agus, tim gabungan  menangkap satu tersangka penyelundupan yang berdomisili di Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi
Penangkapan tersangka dan penggerebekan gudang penyimpanan tekstil itu, jelas dia, bermula dari penangkapan KM CH Jaya Bersama pada 18 Juli 2020.

KM CH Jaya Bersama diamankan di perairan Sungai Kampar karena membawa 952 rol tekstil dari Batu Pahat, Malaysia tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

Setelah melakukan pendalaman serta didukung operasi intelijen, ternyata muatan KM CH Jaya Bersama sebagian besar sudah dibongkar dan disimpan di Tanjung Gadai.

Gudang-gudang penyimpanan tekstil ilegal tersebut, menurut Kakanwil merupakan gudang tidak permanen, ada yang terbuat dari kayu dan alang-alang.

"Dan satu lokasi malah di hutan. Seluruh barang bukti sudah disimpan dalam gudang untuk proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Disinggung soal pemilik barang, Agus mengatakan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

"Bisa saja ini pemain besar. Kita akan kembangkan karena kasus ini bisa berdampak pada industri dalam negeri. Tekstil bisa dijual dimana saja," ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE