Wali Kota Batam mulai cuti 26 September 2020

id wali kota batam cuti pilkada,rudi cuti pilkada mulai 26 september,pendaftaran pilkada 2020

Wali Kota Batam  mulai cuti 26 September 2020

Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad usai mendaftar Pilkada Batam, Jumat. (Naim)

Batam (ANTARA) - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada daerah setempat, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Cuti tanggal 26 September," kata Muhammad Rudi usai mendaftar KPU Batam, Jumat malam.

Pengajuan cuti, sesuai dengan syarat untuk mengikuti pilkada bagi calon kepala daerah petahana.

Sebagaimana aturan, wali kota Batam juga menjabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

Wali Kota mengatakan, dirinya baru mengajukan cuti sebagai wali kota. Sedangkan untuk jabatan Kepala BP Kawasan Batam, masih menunggu aturan lanjutan dari KPU RI.

"Untuk BP Batam masih nunggu keputusan KPU pusat. Karena Batam khusus, di republik ini haya ada di Batam saja," ata dia.

Rudi menjelaskan, sebagai kepala daerah, wali kota berada di bawah Kementerian dalam negeri. Sedangkan jabatan Kepala BP Kawasan Batam berada di bawah Menko Perekonomian.

Namun, terkait cuti Pilkada, pengaturannya tetap mengacu pada UU Pilkada, yang diterjemahkan dalam Keputusan KPU RI.

Ia mengatakan telah menyampaikan masalah itu kepada KPU, dan masih menunggu keputusan.

"Ini kasus khusus, UU yang mengatur. Untuk wali kota cukup ke Gubernur saja, dan BP langsung ke Menko," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan masih menggodok pejabat yang pas untuk mengisi posisi Pjs Wali Kota Batam, selama Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad cuti pilkada.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE