Tenaga kesehatan di Kepri wajib disuntik Vaksin Sinovac

id Pemprov Kepri,tenaga kesehatan wajib,disuntik Vaksin Sinovac

Tenaga kesehatan di Kepri wajib disuntik Vaksin Sinovac

Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan seluruh tenaga kesehatan dan paramedis wajib disuntik Vaksin Sinovac untuk mencegah penularan COVID-19.

Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Selasa mengatakan jumlah tenaga kesehatan dan paramedis yang akan divaksin sekitar 12.000 orang. Penyuntikan vaksin dilakukan di rumah sakit dan puskesmas se-Kepri.

Ia mengemukakan vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan paramedis dijadwalkan setelah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMINDA) Kepri disuntik vaksin.

"Vaksinasi pengurus FORKOMINDA Kepri dan provinsi lainnya diberikan pada 14-15 Januari 2021 atau sehari setelah Presiden Jokowi disuntik vaksin," ujarnya.

Arif mengaku belum mengetahui apakah tenaga kesehatan dan paramedis yang enggan diberi vaksin bisa dikenai sanksi atau tidak.

"Yang jelas mereka terdata melalui Nomor Induk Kependudukan. Pusat pasti mengetahui siapa saja yang sudah disuntik vaksin," ujarnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam mengatakan jumlah tenaga kesehatan dan paramedis di Tanjungpinang sebanyak 2.655 orang. Sejauh ini belum ada ketentuan yang mewajibkan tenaga kesehatan dan paramedis disuntik vaksin, namun hal tersebut diprioritaskan karena kebijakan negara dalam memutus rantai penularan COVID-19.

"Kami belum mengetahui kapan dimulai vaksinasi tersebut. Kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE