Malaysia buka kembali sektor retail untuk pulihkan ekonomi

id Malaysia,Covid-19

Malaysia buka kembali sektor retail untuk pulihkan ekonomi

Seorang petugas kebersihan menyapu lantai di depan salah satu toko pakaian dan asesoris H & M di Sunway Putra Mall (SPM) Jalan Putra Kuala Lumpur, Senin (2/1/2021). Pemerintah setempat kembali melarang operasional pertokoan non esensial selama penerapan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) hingga (4/2/2021) saat jumlah harian COVID-19 di negara ini mencapai 5.298 kasus. ANTARA Foto/Agus Setiawan

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membuka kembali sektor retail mulai Rabu (10/2) pada saat negara ini masih menjalani Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) untuk memulihkan kembali sektor perekonomian.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Selasa.

"Sejak negara melaksanakan PKP saya sadar banyak yang terdampak dari segi ekonomi. Ada yang terpaksa gulung tikar dalam perniagaan dan prosentasi pengangguran meningkat," katanya.

Menurut laporan dari Departemen Statistik Malaysia, tingkat pengangguran meningkat 4.8 persen atau 772.9 ribu
orang pada Desember 2020.

Ismail Sabri mengatakan sektor-sektor yang kembali dibuka adalah kedai pakaian, fesyen dan aksesori, kedai sepatu, kedai fotografi, kedai barang bekas, kedai bunga, kedai kerajinan tangan, kedai kosmetik, restoran dan lain-lain.

"SOP bagi pembukaan sektor-sektor ini adalah pembersihan dilaksanakan tiga kali sehari dalam waktu operasi, mewajibkan pekerja dan pelanggan memakai masker saat berada di dalam premis," katanya.

Pelanggan dengan suhu 37.5 derajat ke atas, ujar dia, tidak dibenarkan untuk masuk ke dalam, hand sanitizer disediakan di pintu masuk dan dipastikan penggunaannya sebelum masuk, memastikan keluar masuk pelanggan, memastikan kehadiran pekerja dan pelanggan dicatat secara manual atau aplikasi MySejahtera.

Kemudian penjagaan jarak satu meter, membatasi jumlah pelanggan, membuat pembayaran secara elektronik, bagi kedai pakaian pemilik premis perlu menyediakan sarung tangan sekali pakai kepada pelanggan untuk memilih pakaian.

"Bagi kedai kosmetik hanya aktivitas jual beli saja dibenarkan sedangkan penggunaan cosmetic testers tidak dibenarkan. Untuk kedai fotografi penggunaan studio hanya melibatkan seorang pelanggan dan juru foto saja," katanya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE