Batam (ANTARA Kepri) - Penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun belum populer di kalangan pejabat nasional sehingga pelaksanaannya tersendat.
"Status kawasan perdagangan bebas ini belum tersosialisasi dengan baik di kalangan pejabat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.
Komentar itu terkait dengan masih banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang justru berlawanan dengan UU Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Satu kebijakan yang "melangkahi" penetapan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun adalah pemberlakuan peraturan Menteri Pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura.
Permentan melarang impor holtikultura di seluruh Indonesia kecuali melalui Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjungperak dan pelabuhan di Makassar.
Batam, Bintan dan Karimun di Kepri tidak masuk dalam pengecualian dalam permentan, meski merupakan KPBPB atau "free trade zone" (FTZ).
"Kasus permentan menunjukkan FTZ belum tersosialisasi dan menganggap seolah-olah perlakuan FTZ sama dengan daerah lain," kata Harry.
Meski kemudian permentan membuat pengecualian lanjutan untuk Batam, namun tetap saja itu berarti awalnya pejabat tidak mengetahui perlakuan khusus FTZ BBK, kata dia.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau itu meminta Dewan Kawasan Nasional yang terdidi dari beberapa jajaran menteri terkait untuk lebih menyosialisasikan penetapan KPBPB BBK untuk mengindari kebijakan yang berlawanan dengan semangat FTZ BBK.
"DK agar mempopulerkan FTZ di rapat-rapat nasional," kata dia.
Kebijakan KPBPB BBK berlaku lex spesialis, kata dia, sehingga peraturan lain yang dibuat harus menyesuaikan pada UU KPBPB.
"Permentan atau peraturan-peraturan lain harus melihat pasal-pasal UU FTZ dan produk yang dibebaskan masuk ke kawasan," kata dia.
Sebelumnya, Balai Karantina dan Bea Cukai menahan enam kontainer berisi buah dan sayur yang diimpor ke Batam, sesuai dengan Permentan No 60 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Namun kemudian, setelah disurati Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, pemerintah pusat membuat pengecualian impor khusus untuk Batam.
Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja mengatakan akan mengatur impor hortikultura untuk Batam. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bandara Sam Ratulangi belum aman untuk pesawat beroperasi
Kamis, 2 Mei 2024 20:21 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Komentar